Terkait Kampanye Capres Prabowo, Bawaslu Kota Bengkulu Serahkan Rekomendasi ke KPAI
Terkait kampanye Capres Prabowo, Bawaslu Kota Bengkulu serahkan rekomendasi ke KPAI--Abdi/RB
Ahmad menerangkan, terkait rekomendasi yang telah diberikan kepada KPAI, kemarin Bawaslu Kota Bengkulu telah memanggil pihak KPAI untuk dimintai pemahaman terkait keterlibatan anak – anak dalam kampanye.
Sehingga, atas pertemuan tersebut maka Bawaslu Kota Bengkulu menujukan rekomendasi pelanggaran kepada KPAI selaku stakeholder terkait.
“Kita juga telah meminta tanggapan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia, red) Bengkulu,” terang Ahmad.
BACA JUGA:AMIN Kampanye di Tegal, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan, Ganjar Janji Kembangkan Pulau Terpencil
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Balas Pernyataan TKD AMIN
Sebelumnya, terkait dugaan pelanggaran tersebut sempat menimbulkan adu komentar pedas antara Wakil ketua PH TKD AMIN Provinsi Bengkulu, Sopian Siregar SH, M.Kn yang mengatakan Bawaslu lambat menangani. Sehingga itupun sempat memancing tanggapi TPD Prabowo – Gibran, Dedi Ruskam.
“Kami bukan gusar ataupun takut kalah. Sudah menjadi tugas peserta maupun masyarakat untuk menyampaikan kritik. Karena itu sudah menjadi tugas seluruh elemen dalam pemilu ini. Sebagai upaya hukum untuk tegak lurus,” terang Sopian.
Sopian menerangkan, tudingan dari TPD Prabowo–Gibran yang sebut AMIN takut kalah, dia menerangkan TKD AMIN memiliki pendukung serta lembaga survei sendiri.
Sehingga sangat tidak tepat apabila mengatakan AMIN akan kalah dalam satu putaran.
BACA JUGA:TKD AMIN Sebut Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Klarfikasi Bawaslu
BACA JUGA: Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran
“Kita memiliki lembaga survei kita sendiri. Jadi kami tahu bagaimana dukungan yang ada pada kami. Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut,” ucap Sopian.
Sopian menjelaskan regulasi yang melarang anak untuk ikut dalam kegiatan kampanye, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.