Minggu, 07 Jul 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Serba Serbi
Metropolis
Borgol
Daerah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kepahiang
Seluma
Kaur
Bengkulu Selatan
Lebong
Bengkulu Tengah
Rejang Lebong
Pemilukada
Olahraga
Probis
Tips
Network
Beranda
BERITA UTAMA
Detail Artikel
2 Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda
Reporter:
Fiki Susadi
|
Editor:
Fazlul Rahman
|
Selasa , 06 Feb 2024 - 13:20
2 terdakwa korupsi proyek revitalisasi asrama haji bengkulu dituntut hukuman berbeda bengkulu, koranrb.id - jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan tinggi (kejati) bengkulu, menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan asrama haji bengkulu tahun anggaran 2020-2021. terdakwa suharyanto mantan direktur cabang pt. bahana krida nusantara (bkn) dituntut 6 tahun pidana penjara, untuk terdakwa panca saudara silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara. tuntutan itu dibacakan jpu kejati bengkulu, pada persidangan dengan agenda tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadilan negeri (pn) bengkulu, selasa (6/2). sidang ini diketuai majelis hakim, fauzi isra, sh., mh. "kedua terdakwa melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sebut jpu kejati bengkulu, heru usai persidangan. baca juga:breaking news: mahfud md tiba di bengkulu utara, ini kegiatannya lebih lanjut dikatakan heru, untuk terdakwa suharyanto dibebankan denda rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti (up) rp 399 juta apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun. sedangkan terdakwa panca sudara silalahi, dibebankan juga denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 44 juta rupiah, dan apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama 3 tahun. "atas perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kn rp 1,28 miliar," ucapnya. baca juga:jadwal libur panjang akhir pekan ini, tanggal 9 februari 2024 juga? cek skb 3 menteri sekadar mengingatkan, pengembalian kn dari para saksi saat perkara ini masih penyidikan sudah berlangsung. dari data yang rb himpun, berdasarkan hasil penghitungan kn oleh auditor bpkp perwakilan bengkulu, kn perkara ini mencapai rp1,28 miliar. sementara total pengembalian kn terakhir sebelum perkara ini lanjut ke meja hijau mencapai rp798 juta. ditambah pengembalian kn oleh terdakwa panca saudara silalahi rp45 juta sehingga tertotal rp843 juta. baca juga:pria di kaur tega garap 2 anak tiri, alasannya mencengangkan! riwayat pengembalian kn perkara ini, pertama dikembalikan sebesar rp450 juta oleh pt. bkn pada kamis, 13 juli 2023, yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap terdakwa suhartono. kemudian pada kamis, 3 agustus 2023, penyidik pidsus kejati bengkulu kembali menerima penitipan uang sebesar rp75 juta dari salah satu saksi dari pt. bkn berinisial w. kembali pada kamis 10 agustus 2023, salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek asrama haji berisial m menyerahkan uang sebesar rp200 juta kepada penyidik. baca juga:oknum perwira polres bengkulu tengah di ptdh , kasusnya gak bisa ditolerir! pasalnya rp200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek asrama haji. ada lagi penitipan kn dari saksi berinisial mt, ia mengembalikan uang sebesar rp30 juta pada senin 14 agustus 2023, kemudian rp23 juta pada senin 21 agustus 2023. terakhir terdakwa panca saudara silalahi, sebelum ditahan senin 16 september 2023 ia menitipkan rp20 juta. dari penghitungan penyidik, terdakwa panca saudara silalahi merugikan negara rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa. baca juga:harga tbs sawit tembus rp 2.300 per kilo, begini cara cepat pulihkan kualitas kelapa sawit ia hanya mengakui menikmati sebesar rp 20 juta. disamping pengembalian kn dari terdakwa panca saudara silalahi, ph dian ozhari meminta, agar kejati bengkulu menelusuri nama baru yang terungkap dalam persidangan 23 januari 2024 lalu. pada persidangan 23 januari 2024 lalu, terungkap nama baru berinisial ro. ro sendiri diduga aktor utama dalam pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan asrama haji bengkulu tahun anggaran 2020-2021. baca juga: koordinator sekretariat bawaslu mukomuko diisi asn provinsi, begini penjelasannya “seperti yang terungkap persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa panca saudara dan terdakwa suharyanto merupakan karyawan dari orang berinisial ro. saudara ro inilah yang mengendalikan proyek ini secara keseluruhan,” tutupnya. sekedar mengulas, pada persidangan 23 januari 2024 lalu, terungkap nama baru yang berperan aktif dibalik proyek revitalisasi dan pembangunan asrama haji bengkulu tahun anggaran 2020-2021. nama baru ini disebut-sebut terdakwa suharyanto mantan direktur cabang pt. bahana krida nusantara (bkn), di dalam persidangan di pengadilan negeri (pn) tindak pidana korupsi (tipikor) bengkulu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. sidang ini diketuai fauzi israh, sh, mh. baca juga:hibah rp300 juta untuk dua masjid, satu gedung dakwah muhammadiyah di mukomuko ro diduga sebagai aktor utama sekaligus pemodal di dalam proyek revitalisasi dan pembangunan asrama haji bengkulu tahun anggaran 2020-2021. terdakwa, suharyanto mengaku dirinya bekerja untuk ro selaku pemilik pt. lautan bumi lestari (lbl). karena, pt. lbl tidak bisa mengikuti tender proyek maka, atasan terdakwa bernama ro itu, meminjam bendera dari pt. bkn untuk memenangkan tender proyek revitalisasi dan pembangunan asrama haji bengkulu tahun anggaran 2020-2021. sekaligus, mengangkat terdakwa suharyanto sebagai direktur cabang pt. bkn di bengkulu. baca juga:satu bulan molor, kasn belum kirim rekomendasi tiga besar lelang jabatan “perusahaan si ro tidak memumpuni untuk mengikut tender asrama haji. maka si ro meminta panca untuk mencari bendera. maka dapatlah bendera pt bkn. saya itu cuma pekerja lapangan saja. saya digaji rp6 juta satu bulan,” nyanyian terdakwa suharyanto dalam persidangan. masih keterangan terdakwa suharyanto, dirinya menyebut bahwa terdakwa panca saudara yang selama diduga sebagai makelar dalam perkara ini ternyata setera dengan ro. bahkan, suharyanto menyebut bahwa terdakwa panca memiliki lima perusahaan. “saudara panca itu setara sama ro. dia (terdakwa panca saudara, red) yang memberi uang bukan saya melainkan pak ro (nama yang disebut terdakwa sebagai atasannya, red),” terang terdakwa. baca juga:anies janjikan universitas, prabowo pulang kampung, ganjar apresiasi upaya pengelolaan sampah mandiri lebih jelas disampaikan terdakwa suharyanto, orang yang bernama ro yang mengelola semua keuangan proyek asrama haji. dirinya, hanya sebagai prantara. “semua uang saya serahkan ke ro. pas mengembalikan kelebihan bayar itu, uangnya dari ro,” tuturnya. untuk keperluan material dilapangan, sebut terang terdakwa suharyanto, semua itu dikoordiner oleh edi mahtono yang diperintah langsung oleh ro. “pembukuan, semua dipegang ro. setiap ada masalah, saya disuruh ro menghadap ke pt. bkn untuk berkoordinasi,” pungkasnya. baca juga:7 pohon terkenal jadi sarang kuntilanak, salah satunya adalah pohon beringin sementara itu, jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan tinggi (kejati) bengkulu, heru subekti menanggapi adanya nama baru dalam perkara ini. “terungkapnya nama baru di perkara ini. tentunya ini fakta persidangan, adanya nama baru yang muncul. bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, dibalik terdakwa ini ada nama roni selaku pemilik modal,” tutur heru. dikatakan heru, dengan adanya fakta baru dipersidangan perkara dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan asrama haji bengkulu tahun anggaran 2020-2021, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan nama yang disebut-sebut terdakwa didalam persidangan. “tentunya dengan ada fakta baru ini, kita akan melakukan pengembangan dan akan kita sesuaikan dengan hasil persidangan,” ujarnya. baca juga:rp500 kerugian negara belum pulih, jpu hadirkan lima saksi agenda pembuktian, termasuk konstruksi anggaran untuk diketahui, para terdakwa didakwa jpu dengan pasal berlapis, dakwaa primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang inonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sabsssimans telah diubah dengan undang - undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentarg perubahan atas undang - undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 kitab undang - undang hukum pidana. dalam penyidikan proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak. yang bermasalah terkait putus kontrak dalam pengerjaan oleh kontraktor pertama yakni pt. bkn. baca juga: logistik pemilu tiba di enggano pekan ini, 20 februari dikirim lagi ke arga makmur dari putus kontrak tersebut ditemukan selisih atau pada saat itu dinamakan kelebihan bayar. realisasi keuangan negara berbeda dengan realisasi fisik. sehingga terhadap adanya selisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan itu tentu timbul kerugian negara. pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai rp 3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh jasa asuransi indonesia (jasindo) serta pt. bkn, diduga belum dikembalikan. sebelum naik penyidikan, kasus ini sudah sempat ditangani jpn bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kejati bengkulu. hingga kemudian dilimpahkan ke bidang pidsus kejati bengkulu. diketahui sumber dana proyek ini berasal dari surat berharga syariah negara (sbsn) dimana akibat menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar rp1,2 miliar lebih. namun kerugian negara itu sudah dikembalikan sebesar rp 798 juta yang dititikan kepada jpu.
1
2
3
4
»
Last
Tag
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran Rakyat Bengkulu, Minggu 7 Juli 2024
Berita Terkini
Ikan Musiman! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Teri yang Belum Banyak Diketahui
Serba Serbi
10 menit
Bingung Kantong Jebol Beli Perlengkapan Sekolah Anak di Tahun Ajaran Baru, Ikuti 5 Tips Ini
Tips
23 menit
Pasca Bencana Banjir, Waspada Penyakit Ini Bisa 'Menghantui' Anda
Tips
1 jam
Kemampuan Adaptasi Tinggi! Berikut 5 Hewan yang Hidup di Jurang Laut
Serba Serbi
1 jam
Kecanduan Game Online? Ini 10 Dampak Negatif yang Bakal Terjadi
Tips
5 jam
Berita Terpopuler
Festival Tabut 2024 Resmi Dibuka, Gubernur Rohidin Sampaikan Pesan ini
Berita Utama
23 jam
40 Calon Siwa SMP di Kota Bengkulu Mengadu Tidak Dapat Sekolah
Berita Utama
21 jam
Minggu Ini, Parpol Lain Diperkirakan Susul Nasdem Keluarkan Rekomendasi
Berita Utama
21 jam
Sambut Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mobnas Rp3,5 M Sudah Dibeli, Rumdin dan Pakdin Sudah Siap
Berita Utama
21 jam
Pita Kejut Tuai Protes, Rumah Warga Bergetar
Metropolis
21 jam
Berita Pilihan
Pilkada Nanti, Jumlah TPS Sulit di Kaur Berkurang
Kaur
21 jam
107 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II, Ini Permintaan Dinas PMD Benteng
Bengkulu Tengah
21 jam
1.825 Hewan Penular Rabies Vaksinasi, Ini Kecamatan di Seluma Terbanyak HPR
Seluma
21 jam
Pemkab Mukomuko Bentuk Tim Desk, Siap Sanksi ASN dan Kades Tak Netral Pilkada
Mukomuko
21 jam
Banjir di Kabupaten Seluma, Terparah di Cahaya Negeri, Rumah dan Jalan Terendam, Pesta Pernikahan Tertunda
Seluma
1 hari