2 Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda
BACA JUGA:Pria di Kaur Tega Garap 2 Anak Tiri, Alasannya Mencengangkan!
Riwayat pengembalian KN perkara ini, pertama dikembalikan sebesar Rp450 juta oleh PT. BKN pada Kamis, 13 Juli 2023, yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap terdakwa Suhartono.
Kemudian pada Kamis, 3 Agustus 2023, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali menerima penitipan uang sebesar Rp75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.
Kembali pada Kamis 10 Agustus 2023, salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada penyidik.
BACA JUGA:Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah di PTDH , Kasusnya Gak Bisa Ditolerir!
Pasalnya Rp200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji.
Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta pada Senin 14 Agustus 2023, kemudian Rp23 juta pada Senin 21 Agustus 2023.
Terakhir terdakwa Panca Saudara Silalahi, sebelum ditahan Senin 16 September 2023 ia menitipkan Rp20 juta.
Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Tembus Rp 2.300 Per Kilo, Begini Cara Cepat Pulihkan Kualitas Kelapa Sawit
Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.
Disamping pengembalian KN dari terdakwa Panca Saudara Silalahi, PH Dian Ozhari meminta, agar Kejati Bengkulu menelusuri nama baru yang terungkap dalam persidangan 23 Januari 2024 lalu.
Pada persidangan 23 Januari 2024 lalu, terungkap nama baru berinisial RO.
RO sendiri diduga aktor utama dalam pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA: Koordinator Sekretariat Bawaslu Mukomuko Diisi ASN Provinsi, Begini Penjelasannya