2 Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda

“Seperti yang terungkap persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa Panca Saudara dan terdakwa  Suharyanto merupakan karyawan dari orang berinisial RO.  Saudara RO inilah yang mengendalikan proyek ini secara keseluruhan,” tutupnya. 

Sekedar mengulas, pada persidangan 23 Januari 2024 lalu, terungkap nama baru yang berperan aktif dibalik proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Nama baru ini disebut-sebut terdakwa Suharyanto mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN), di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ini diketuai Fauzi Israh, SH, MH. 

BACA JUGA:Hibah Rp300 Juta untuk Dua Masjid, Satu Gedung Dakwah Muhammadiyah di Mukomuko

RO diduga sebagai aktor utama sekaligus pemodal di dalam proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Terdakwa, Suharyanto mengaku dirinya bekerja untuk RO selaku pemilik PT. Lautan Bumi Lestari (LBL).

Karena, PT. LBL tidak bisa mengikuti tender proyek maka, atasan terdakwa bernama RO itu, meminjam bendera dari PT. BKN untuk memenangkan tender proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Sekaligus, mengangkat terdakwa Suharyanto sebagai Direktur Cabang PT. BKN di Bengkulu.  

BACA JUGA:Satu Bulan Molor, KASN Belum Kirim Rekomendasi Tiga Besar Lelang Jabatan

“Perusahaan si RO tidak memumpuni untuk mengikut tender Asrama haji. Maka si RO meminta Panca untuk mencari bendera. Maka dapatlah bendera PT BKN. Saya itu Cuma pekerja lapangan saja. Saya digaji Rp6 juta satu bulan,” nyanyian terdakwa Suharyanto dalam persidangan. 

Masih keterangan terdakwa Suharyanto, dirinya menyebut bahwa terdakwa Panca Saudara yang selama diduga sebagai makelar dalam perkara ini ternyata setera dengan RO. 

Bahkan, Suharyanto menyebut bahwa terdakwa Panca memiliki lima perusahaan. 

“Saudara Panca itu setara sama RO. Dia (terdakwa Panca Saudara, red) yang memberi uang bukan saya melainkan Pak RO (Nama yang disebut terdakwa sebagai atasannya, red),” terang terdakwa. 

BACA JUGA:Anies Janjikan Universitas, Prabowo Pulang Kampung, Ganjar Apresiasi Upaya Pengelolaan Sampah Mandiri

Lebih jelas disampaikan terdakwa Suharyanto, orang yang bernama RO yang mengelola semua keuangan proyek Asrama Haji. Dirinya, hanya sebagai prantara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan