Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp500 Juta, Masih Ditunggu Jaksa

JELASKAN: Kajari Seluma didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat menjelaskan sisa Kerugian Negara Rp500 Juta yang belum dikembalikan. --izul/rb

BACA JUGA:RSKJ Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Caleg Gagal

Para terdakwa akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.

Untuk diketahui, 12 tersangka ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma PA.

Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH. 

Kemudian Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ, Direktur CV. Permata Group, SU.

BACA JUGA:Siswi SMP Korban Asusila Teman Lelaki, Kejadiannya di Kebun Pisang

 Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi NU. 

Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker EM.

Kemudian Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU. 

Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp1,8 miliar. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan