Pengembalian Sisa Kerugian Negara Rp500 Juta, Masih Ditunggu Jaksa
JELASKAN: Kajari Seluma didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat menjelaskan sisa Kerugian Negara Rp500 Juta yang belum dikembalikan. --izul/rb
BACA JUGA:5.700 Ternak, Baru 500 Ekor Vaksinasi, Disperkan Sudah Ingatkan
"Pada intinya dakwaan seputar fakta perbuatan terdakwa," singkat Ghufroni.
Untuk agenda sidang selanjutnya yang berlangsung pekan depan.
Ghufroni mengatakan bahwa akan ada keterangan dari para saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Salah satunya pihak yang berwenang dalam pengaturan konstruksi anggaran di Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma.
BACA JUGA:Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan
"Agenda selanjutnya akan ada pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,"ujar Ghufroni.
Sidang ini digelar pasca Senin 29 Januari 2024 lalu, JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Dimana 16 Januari lalu, 12 terdakwa berikut berkas perkara dan Barang Bukti (BB) naik ke tahap II, dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Ada 16 JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Lebong Terapkan Total e-Katalog Barang dan Jasa
Dalam hal ini, jaksa Kejari Seluma mendapatkan limpahan berkas tiga tersangka dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Adapun tiga tersangka yang ditangani Kejari Seluma yakni SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker dan CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi.
Sedangkan untuk 9 berkas tersangka lainnya, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Berkas tersangka yang ditangani oleh Kejari Seluma hanya tiga orang, sedangkan sisanya oleh Kejati Bengkulu," ujar Ghufroni.