Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini

Catat! Bila 11 Februari peserta pemilu tidak gubris, Bawaslu lakukan langkah tegas Ini --Abdi/RB

KORANRB.ID – Mendekati masa tenang Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu memberikan waktu kepada peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) paling lama 11 Februari 2024. 

Catat! Bila 11 Februari peserta Pemilu tidak gubris imbuan tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu lakukan langkah tegas. 

Langkah tersebut akan ditempuh apabila imbauan Bawaslu Kota Bengkulu untuk tertibkan APK peserta Pemilu tak digubris.

Adapaun penertiban yang direncanakan pada 11 Februari nanti, akan melibatkan stakeholder terkait seperti Satpol PP Kota Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, DLH Kota Bengkulu serta seluruh element Pemilu pada Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Lebong Terapkan Total e-Katalog Barang dan Jasa

BACA JUGA:RSKJ Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Caleg Gagal

“Kita akan tertibkaan pada 11 Februari nanti, kini kami minta mereka (peserta Pemilu, red) untuk tertibkan sendiri,” sampai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.  

Ahmad menegaskan, bahwa seluruh APK dan bahan kampanye akan ditertibkan baik berada pada zona titik pasang maupun diluar zona titik pasang.

Kemudian, ia juga menyebutkan termasuk bahan kampanye yang dipasang pada komersil maupun media masa dan media sosial di lingkungan Kota Bengkulu.

“Seluruhnya akan ditertibkan tidak ada pengecualian, termasuk yang terpasang pada media masa maupun media sosial itu sendiri, karena masa kampanye telah berakhir,” ungkap Ahmad.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Bersih dari APK Parpol, Bawaslu Sebutkan Waktunya

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Minta Parpol dan Caleg Tertibkan APK

Ahmad mengungkapkan, tidak ada toleransi dalam penertiban APK dan bahan kampanye yang akan dilakukan nantinya.

Ia menegaskan, apabila masih kedapatan peserta pemilu nekat untuk memasang kembali APK dan bahan kampanye maka Bawaslu Kota Bengkulu akan mengambil tindakan, dan hal tersebut termasuk tindak pelanggaran serta bisa diproses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan