Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini

Catat! Bila 11 Februari peserta pemilu tidak gubris, Bawaslu lakukan langkah tegas Ini --Abdi/RB

“Itu apabila mereka (Peserta Pemilu, red) pasang kembali setelah ditertibkan maka bisa jadi temuan, jadi kami minta jangan,” kecam Ahmad.

Ahmad harap, peserta Pemilu dapat bekerjasama untuk tidak melakukan pelanggaran karena hal tersebut sangat tidak mencerminkan mereka sebagai calon pemimpin bangsa nantinya. Karena untuk melihat pemimpin atau wakil rakyat dapat ditinjau saat peserta tersebut, taan dan patuh pada aturan yang ada.

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Gaji PPPK 2024 Sudah Disiapkan, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Polres Seluma Pastikan Kesiapan Personel

“Berharap mereka sadar dan tidak melakukan pelanggaran dalam masa tenang ini, pemasangan APK dan bahan kampenye akan segera berakhir,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat meminta seluruh tim pengawas pemilu untuk kompak dan solida dalam emlakukan pengawasan ketat dalam Pemilu 2024, termasuk pada masa tenang yang rentan terjadi pelanggaran.

“Saya minta, Panwascam, PKD hingga PTPS untuk kompak serta solid dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai pengawas Pemilu, benar diawasi jangan teledor,” ucap Rahmat.

Rahmat juga mengharapkan, masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu, sehingga dengan sadarnya masyarakat maka tindak pelanggaran baik pelanggaran administratif maupun pidana Pemilu dapat ditekan.

BACA JUGA:Kasih Tak Sampai Pierre Tandean-Rukmini, Sudah Tetapkan Bulan Pernikahan

BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit

“Mayarakat harus terlibat aktif itu bisa menekan pelanggaran nantinya, jadi masyarakat sangat dibutuhkan, kita minta mereka melapor apabila ada tindak pelanggaran yang terjadi,” harap Rahmat.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk bekerjasama untuk melakukan penertiban serta memastikan tidak adanya Alat Peraga Kampanye (APK) baik berupapa baliho berbayar maupun tidak, termasuk APK yang terpasang pada media sosial dan bahan kampanye komersil.

Hal tersebut lantaran, saat ini mendekati masuk dalam tahapan masa tenang pada 10 Februari 2024.

Hal tersebut dibeberkan, Koordinator Divisi Penaganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si bahwa seluruh pihaknya telah berkoordinasi kepada Satpol PP Provinsi Bengkulu, Kejaksaan, Inspektorat, KPI, KPID, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ini 6 Aplikasi yang Disiapkan Pemkab Rejang Lebong untuk OPD

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan