Sempat Dibebaskan, Terdakwa Korupsi Dana KUR BRI Unit Tes Lebong Kembali Disidang

Mantan Mantri Bank BUMN unit Tes Lebong kembali menjalani persidangan. Foto : Fiki Susadi/ KORANRB.ID--

BENGKULU, KORANRB.ID - Diduga korupsi dana KUR, mantan Mantri salah satu bank BUMN Unit Tes Lebong, Nurul Azmi Riduan kembali menjalani sidang.

Terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) itu, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Surat dakwaan ini dibacakan JPU Lebony dimuka persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai Hakim Fauzi Isra, SH., MH, Rabu (7/2).

Terdakwa Nurul Azmi Riduan terseret dalam pusaran perkara dugaan Korupsi dana KUR Lebong tahun anggaran 2021-2022. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi KUR Lebong Dibebaskan, Majelis Hakim Terima Eksepsi

Dakwaan ulang ini, setelah sebelumnya  pada persidangan 25 Januari 2023, eksepsi terdakwa Nurul Azmi Ridua dikabulkan Majelis Hakim.

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu diketuai Agus Hamzah, SH, MH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan yang disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya. 

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Lebong dengan register perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Disebut Ingin Bubarkan BUMN, Anies: Itu Tidak Benar, Tidak Masuk Akal

Untuk itu, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari Rutan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Agrin Nico Reval mengatakan, untuk terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Terdakwa telah menimbulkan KN Rp 1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan," ujar Agrin.

Ditegaskan Agrin, putusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya adalah Putusan Sela bukan bebas murni. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan