Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 10 Kasus

Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 10 Kasus --Abdi/RB

“Kami selaku juga penanggungjawab dari semua tindak pelanggaran, baik dugaan dan temuan sehingga kami berkomitment akan terus menympaikan informasi ini,” kata Eko.

Eko mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan kampanye yang telah diawasi oleh jajaran Pengawas Pemilu se-Provinsi Bengkulu, sudah dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada awal Februari 2024.

“Kita pada tahapan kampanye ini, bersama teman – teman di kabupaten/kota berupaya terus memaksimalkan pengawasan,” sampai Eko.

BACA JUGA:Awasi DPTb dan DPK di TPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkuat Tim

BACA JUGA:Penanganan Dugaan ASN Bagi Bahan Kampanye Caleg Lanjut, Bawaslu Kembali Panggil ASN

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menyerukan kepada masyarakat untuk aktif dalam memantau aktivitas calon legislatif (caleg) dalam Pemilu. Himbauan ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan jalannya pemilu dengan bersih dan adil.

“Mayarakat harus berperan aktif untuk turut mengawasi dari tindak pelanggaran yang dilingkungan mereka,” ucap Fahamsyah.

Fahamsyah mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap langkah caleg agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik. Beliau menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemantauan tersebut dapat menjadi kunci utama untuk mencegah praktik-praktik yang melanggar aturan pemilu.

BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kaur Akan Tertibkan APK Parpol dan Caleg

BACA JUGA:Catat! Bila 11 Februari Peserta Pemilu Tidak Gubris, Bawaslu Lakukan Langkah Tegas Ini

"Saya mengajak seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk ikut serta dalam mengawasi kegiatan para caleg. Mari bersama-sama kita ciptakan pemilu yang bersih, tanpa adanya pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi," ujar Fahamsyah.

Fahamsyah menjelaskan, pihaknya juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh caleg. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga integritas pemilu.

"Kami membuka saluran pengaduan dan siap menerima informasi dari masyarakat. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilu yang adil dan berkualitas," tambah Fahamsyah.

Dengan himbauan ini, Fahamsyah mengharapkan masyarakat Provinsi Bengkulu dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana pemilu yang transparan, bebas dari pelanggaran, sehingga hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat dengan seadil-adilnya.

BACA JUGA:Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan