Ancaman Penjara Anggota DPRD Kaur, Rp6,6 Miliar Ini Rinciannya

RAPAT PARIPURNA: Anggota DPRD Kabupaten Kaur diminta kembalikan TGR. Foto: Rusman/RB--

Selanjutnya ada Tri Putra Wahyuni harus kembalikan kerugian negara Rp234,256,900, Irawan Sumantri Rp225,824,120, Irwanto Toher Rp 233,716,200, Denny Setiawan Rp207,717,720, Samsul Pasti Rp 203,884,480.

Berikutnya, Juhnan Hadi Rp116,940,920, Surono Rp201,704,400, Burman Rp102,260,300, Didi Arianto Rp228,467,520,  Firjan Eka Budi Rp218,267,520, Rismadi Rp216,713,680, Farhan Rp 249,240,250, dan Basarudin Rp210,135,500.

Begitupun Merza harus kembalikan Rp126,053,820, Maharda Kurniawan Rp 231,183,800, Muslih Z Rp175,963,400, Rahmatin Hidayat Rp 231,763,400,  Jemi Hariansyah Rp 216,763,400,  Reki Bonizar Rp 201,563,050, dan mantan anggota DPRD Kaur, Rolan Zuhrian diminta kembalikan Rp30,857,400.

"Bahkan diantara nama mereka ada salah satu yang sudah menjadi mantan anggota dewan, yang sudah mengundurkan diri tetap diminta kembalikan kerugian negara,’’ terang Dwi.

BACA JUGA:Genjot Potensi Pariwisata Desa dan Objek Wisata Daerah, Ciptakan Manfaat Ekonomi

Dwi menegaskan, Kejari Kaur telah memberikan tenggat waktu pengembalian kerugian negara oleh para anggota dewan yang bersangkutan hingga tanggal 10 bulan April mendatang. 

Apabila ada anggota dewan tidak melakukan pengembalian maka perkara ini akan naik ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Kaur.

"Kalau memang tidak melakukan pengembalian, maka kita akan melakukan proses selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kaur Ujang Julisman S.Sos M.Si saat dimintai tanggapan terkait dengan hal tersebut mengatakan. Saat ini sepenuhnya masalah telah ditanamkan oleh pihak Kejari Kaur, dan sudah di minta pertanggung jawaban ke perseorangan oleh pihak Kejari. Sedangkan, pihak Sekretariat Dewan hanya melakukan pengawasan dan perekapan apabila ada anggota DPRD yang melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.

"Kita sekarang hanya pengawasan saja, semuanya sudah ke di arahkan ke perseorangan. Jadi kalau ada yang tidak mengembalikan, maka kebijakan dari Kejari jika ingin menaikan masalah ini ketahanan selanjutnya," terang Sekwan.

BACA JUGA:Peringatan Isra Mikraj jadikan Ukhuwah Islamiyah di Tahun Politik

Terpisah,  Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika, SE, menerangkan untuk melaksanakan tindak lanjut terkait temuan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur tahun 2021 dan 2022.

 Pemkab Kaur menggandeng Kejari untuk melakukan  penyelesaian tuntutan ganti rugi atas temuan tersebut. Sebab dari tahun sebelumnya, pihak anggota DPRD Kabupaten Kaur tidak kunjung mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Audit terkait dana perjalanan dinas ini telah dilakukan dari tahun 2022 yang lalu. Karena tidak kunjung di bayarkan oleh yang bersangkutan maka menggandeng ke Kejari Kaur," terang Harika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan