Menyisakan 5 CJH Kaur Belum Lunas BPIH, Ini Jumlah Harus Dibayar
Periksa: Pegawai Kemenag saat melakukan pemeriksaan berkas CJH Kaur tahun 2024. Foto: Rusman Afrizal/RB--
BINTUHAN, KORANRB.ID - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur mencatat masih ada 5 orang calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Besaran BPIH yang telah ditetapkan pemerintah untuk embarkasi Padang Sumatera Barat itu sejumlah Rp51.739.357.
"Masih ada 5 orang lagi yang belum melakukan pelunasan BPIH, itu karena adanya penambahan kuota yang ikut berangkat sebanyak 4 orang," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur Muhammad Soleh M.Pd melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Bujang Ruslan S.Pd.
BACA JUGA:1.970 Petugas Linmas Diminta Profesional Saat Pemilu
BACA JUGA:Pemilu Sudah Dekat, 3 Hari Lagi, Blangko E-KTP Baru Segini Jumlahnya
Disampaikannya, dengan adanya tambahan 4 CJH yang akan berangkat, artinya jumlah CJH Kabupaten Kaur di musim haji 2024 mencapai 109 orang.
Namun yang baru melunasi BPIH sebanyak 104 orang, sisanya 5 orang CJH masih belum ada informasi akan melakukan pelunasan.
"Kita sudah sampaikan dengan yang bersangkutan, mumpung masih ada waktu yang diberikan agar segera melakukan pelunasan BPIH," ujar Bujang.
Bujang meminta kepada 5 CJH Kaur tersebut untuk segera melunasi BPIH sesuai jadwal pelunasan.
Pelunasan tahap pertama dibuka dari tanggal 9 Januari hingga 12 Februari 2024. Sementara pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari hingga 10 Maret 2024 mendatang.
Sebab jika nanti ada jamaah haji yang tidak melunasi BPIH karena suatu alasan, maka kuota cadangan akan naik sesuai dengan nomor urut atau nomor porsi.
Apabila seluruh jamaah haji sesuai dengan kuota yang diterima Kabupaten Kaur maka di tahun haji 2025 mendatang langsung bisa diberangkatkan.
"Masih ada dua tahapan lagi, jadi waktunya cukup panjang. Harapannya dapat diurus jauh-jauh hari agar tidak keteteran nanti pas batas waktu yang ditentukan," pesan Bujang.
Bujang menjelaskan, keterlambatan pelunasan BPIH disebabkan karena beberapa waktu yang lalu sedang ada gangguan di sistem pembayaran. Akun rekening jemaah haji tidak bisa dibuka.