Minim Data Pekerja, Kopli Minta Disnakertrans Jemput Bola
PROAKTIF : Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta Disnakertrans jemput bola mendata jumlah pekerja di perusahaan. ARIS/RB--
“Kami harap kerja sama dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong agar mempermudah pendataaan pekerja yang akan kami lakukan ke perusahaannya,'' tukas Epan.
Dijelaskannya, kewajiban perusahaan melaporkan data pekerja sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan.
Mengingat data pekerja itu sangat diperlukan pemerintah dalam menentukan arah kebijakan mengenai penyerapan dan peningkatan kesejahteraan seluruh tenaga kerja.
''Kami tetap berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong melapor ke Disnakertrans, terlebih jika membuka lowongan kerja.
Hal itu akan memudahkan informasi kepada masyarakat yang mencari pekerjaan,'' tutur Epan.
Mulai dari pengumuman pembukaan lowongan hingga penerimaan tenaga kerja wajib disampaikan ke Disnakertrans.
Bahkan untuk jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan juga wajib dilaporkan secara rutin ke Disnakertrans.
Data pekerja sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya terhadap seluruh pekerjanya. Antara lain masalah kontrak kerja, gaji serta penerapan K3.
Namun dari 17 perusahaan besar yang terdata beroperasi di Lebong tak sampai separonya yang aktif melaporkan data karyawan.
Hal itu tidak lepas dari sikap Pemkab Lebong yang dinilai kurang tegas menjatuhkan sanksi kepada perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya.
Justru itu, kepada seluruh pekerja diminta melapor ke Disnakertrans jika tidak diasuransikan oleh perusahaan yang mempekerjakan. Jika ada pekerja yang tidak dijamin kesehatan serta keselamatannya, dipastikan Disnakertrans akan bersikap tegas menempuh langkah hukum.
''Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja juga wajib memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerjanya. Yakni dengan cara mengasuransikan seluruh pekerja konstruksi melalui program Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja, red),'' demikian Epan.
Perusahaan atau kontraktor yang tidak memberikan asuransi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pekerjanya, bisa dipidana. Sesuai pasal 186 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Ancamannya pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 400 juta.
Sekadar mengingatkan, tidak hanya mempekerjakan tenaga kerjanya dengan baik, perusahaan juga harus rutin menyalurkan Corporate Sosial Responbility (CSR).
Bahkan ada sanksi pidananya, baik hukuman penjara maupun denda bagi perusahaan yang mengabaikannya.