Bengkulu Selatan Masih Kekurangan Tenaga Kesehatan, Ini Rincian Formasi Untuk CPNS dan PPPK
LANTIK: Momen pelantikan aparatur sipil negara yakni Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Selatan.-foto: dok koranrb.id-
Untuk formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja total keseluruhan ada 40 formasi.
Terdiri dari formasi bidan, perawat hingga tenaga kesehatan lainnya.
"Kita berharap kekurangan tenaga kesehatan Bengkulu Selatan dapat terbantu dengan seleksi ini nanti," ujar Didi.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan merencanakan mengisi kekurangan tenaga kesehatan di Pustu dan Puskesdes.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan tengah merancang kontrak kerja terhadap tenaga kesehatan.
Dimana tenaga kesehatan yang ada saat ini akan ditempatkan di Pustu dan Puskesdes melalui kontrak kerja.
BACA JUGA:103.832 Surat Suara Pemilu Rusak, Rincian dan Langkah Selanjutnya
Sehingga, petugas yang ditempatkan nantinya tidak bisa mengajukan pindah tugas ke tempat lain sebelum masa kontraknya berakhir.
Hanya saja, sambung Didi, untuk melaksanakan rencana itu harus didukung anggaran, karena petugas yang ditempatkan akan diberi insentif.
"Langkah ini tidak lain diambil untuk memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat seluruh Pustu dan Poskesdes harus ada petugas kesehatan yang menetap," pungkas Didi.
Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi (PIMP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto S.IP M.AP mengatakan, seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 telah disepakati 457 formasi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Selatan telah merincikan formasi dari CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Gawat! Dampak Perubahan Iklim di Bumi Semakin Mengkhawatirkan, Ancaman Bagi Kehidupan Manusia
Formasi yang dibuka ini mulai dari formasi guru, tenaga kesehatan, dokter umum, dokter spesialis, perawat, hingga tenaga teknis Satpol-PP dan Damkar.
Usulan formasi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut telah disampaikan ke KemenPAN-RB.