Maret, PIP Siswa Madrasah Ditargetkan Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kantor Wialyah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Hamdani, M.Pd--BELA/RB

BACA JUGA:Logistik Pemilu Disalurkan, 896 TPS Mulai Dibangun di Bengkulu Utara

Di tahun 2024 ini, siswa yang diajukan menerima PIP ini juga sudah dilakukan.

Melalui program aplikasi bernama Sigma (Sistem Informasi, Pelayanan, dan Pelaporan mdarasah).

"Saat ini sedang proses itu, kita masih menunggu untuk pengSK-annya," kata Hamdani.

Diyakininya, pencairan PIP di tahap pertama ini dapat tuntas dinulan Maret. Setelahnya akan disusulkan tahap berikutnya.

BACA JUGA:Terakhir Hari Ini, 91 CJH Belum Juga Lunasi Bipih

"Kami yakin di Maret ini sudah, tuntas proses pencairan tahap Pertama nanti. Selanjutnya akan dilakukan pencairan ditahap nerikutnya secara berjenjang," katanya.

Terdapat beberapa kriteria penerima PIP ini.

Diantaranya, siswa-siswi yang memegang KIP dari pemerintah.

 Siswa-siswi aktif di sekolah bersangkutan, berasal dari keluarga penerima bantuan sosial tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Selain itu, harus peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa, kelurahan, dan mempertimbangkan, kriteria lain," tambahnya.

BACA JUGA:Ratusan APK Caleg Bandel di Bengkulu Utara Diturunkan Paksa, Begini Kata Bawaslu

Lebih lanjut, yang berhak menerima PIP yakni peserta didik yang berstatus yatim piatu.

Peserta didik yang terdampak dari daerah yang terdampak bencana.

Peserta didik yang berkebutuhan khusus, dan peserta didik yang orangtuanya atau walinya tidak mampu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan