Masa Tenang, 302 APK Diturunkan Bawaslu Kepahiang
APK: APK melanggar di wilayah Kecamatan Kepahiang diturunkan paksa petugas Bawaslu dan pihak terkait lainnya, kemarin.--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tercatat, 302 Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan petugas Bawaslu Senin 12 Februari 2024.
Dari data tersebut, pelanggaran terbanyak merupakan APK Parpol sebanyak 273.
Kemudian APK calon DPD sebanyak 22 dan 7 APK Capres.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni menerangkan, APK melanggar tersebut diturunkan karena melanggar aturan kampanye.
BACA JUGA:Panggung Hiburan HUT ke-21 Mukomuko Terancam Gagal, Begini Penjelasannya
"Sudah kita turunkan semua, karena tak ada pilihan lain.
Pemberitahuan sudah, saat ini pun sudah memasuki masa tenang," kata Asuan.
Dari sisi wilayah, pelanggaran APK terbanyak berada di wilayah Kecamatan Kepahiang.
Di sini, tak kurang 183 APK melanggar juga diturunkan petugas Panwascam Kepahiang.
BACA JUGA:Duh! Bawaslu Kepahiang Temukan Data Ganda hingga Undangan Memilih di TPS Jauh
Anggota Panwascam Kepahiang Divisi HPPH Sandes Syahputra menyampaikan, APK yang sudah diturunkan sudah diamankan di kantor sekretariat.
"Hari ini (kemarin,red) penertiban APK melanggar sudah kita jalankan.
Untuk besok (hari ini,red), tetap kita awasi. Siapa tahu, masih saja ada APK melanggar yang terlewatkan," ujar Sandes.
Penertiban APK melanggar dilaksanakan serentak oleh jajaran Bawaslu Kepahiang di 8 kecamatan, dengan membentuk 4 tim.