Terima Uang Serangan Fajar Pemilu 2024, Apakah Halal? Ini Hukumnya Dalam Islam

SERANGAN FAJAR: Amplop serangan fajar ditengarai masih banyak dijumpai saat Pemilu 2024. Dalam islam, hukumnya juga sudah tegas. (FOTO: tangkapan layar)--

KORANRB.ID - Terima uamg serangan fajar, atau sejumlah nominal uang jelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024 apakah uangnya halal? 

Ya, 'serangan fajar' jadi fenomena yang berpotensi besar akan selalu muncul setiap kali Pemilu.

Seperti halnya Pemilu 2024, yang akan dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024. Besaran nominalnya pun bervariasi, dari puluhan ribu hingga ratusan ribu dengan imbalan memilih calon si pemberi serangan fajar. 

Biasanya pula, serangan fajar diberikan saat malam hingga menjelang terbitnya matahari disaat hari pencoblosan tiba.

BACA JUGA:Menghadapi Ancaman Serangan Fajar dalam Pemilihan Umum: Upaya Mencegah Politik Uang

Hingga kemudian, belakangan muncul istilah serangan fajar yang banyak berkembang di masyakarat hingga kini. 

Nah, jadi pertanyaan bagaimana pula hukumnya dalam Islam menerima uang serangan fajar untuk memilih seseorang. 

Secara kenegaraan, bagaimana aturan dan hukum mengenai hak memilih dalam Pemilu sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 

Di sini, dengan jelas pula dijabarkan bagaimana seorang warga negara memiliki hak memilih ataupun dipilih. 

BACA JUGA:Jelang Hari Pencoblosan, Kantor Dukcapil Kaur Mendadak Ramai Didatangi Warga

Dari sisi agama Islam, praktik-praktik serangan fajar, politik uang, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan.

Isinya, segala bentuk terkait politik uang dan serangan fajar, maka hukumnya adalah haram. Dasarnya? Dikutip dari laman NUONLINE, setidaknya ada 3 alasan yang kemudian membuat Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah mengambil putusan. 

1. Praktik serangan fajar masuk dalam kategori praktik risywah atau suap. 

Dalam menjalankan serangan fajar, si pemberi pastinya memiliki tujuan tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan