Terima Uang Serangan Fajar Pemilu 2024, Apakah Halal? Ini Hukumnya Dalam Islam

SERANGAN FAJAR: Amplop serangan fajar ditengarai masih banyak dijumpai saat Pemilu 2024. Dalam islam, hukumnya juga sudah tegas. (FOTO: tangkapan layar)--

Terkait pelaksanaan Pemilu, si pemberi serangan fajar meminta kepada penerima, agar memilih calon tertentu sebagaimana yang telah diinginkan. Kondisi ini tentunnya masuk dalam kategori suap atau risywah. 

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian NIPPPK 2023, Gunawan: PPPK Belum Bisa Klaim Penempatan!

Dalam islam, praktik suap adalah perbuatan terlarang dan hukumnya adalah haram. Serangan fajar merupakan perbuatan dosa, hingga dapat menghilangkan hak-hak orang lain.

Islam juga telah jelas dan tegas membatasi perbuatan terlarang, dengan hukumnya dosa untuk setiap perbuatan yang dilarang agama.

2. Praktik serangan fajar, dilarang pemerintah.

Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum  pasal 187A, telah melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. 

BACA JUGA:Karena Masalah ini, Bawaslu Sebut Ada 331 TPS Rawan di Kota Bengkulu

Warga negara yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk halnya melakukan serangan fajar akan menghadapi ancaman hukum pidana.

Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya pula mentaati setiap aturan hukum yang telah diputuskan oleh pemerintah 

3. Serangan fajar, membuat rusak sistem bernegara. 

Siapa saja yang telah berupaya atau melaksanakan larangan praktik serangan fajar, adalah mereka yang berupaya  menutup semua peluang (saddan li dzari'ah).

Atau, terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara. 

BACA JUGA:Pemulung Curi Besi Diamuk Warga, Ini Kronologisnya

Serangan fajar, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. 

Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, suap merupakan tindakan tercela dan bertentangan dengan hukum.     

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan