Terdaftar Sebagai DPTb, Ini TPS Tempat Pj Bupati Bengkulu Tengah Mencoblos
DISTRIBUSKAN: Tim dari KPU saat menurunkan logistik Pemilu ke PPS Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi. (Foto: JERI/RB)--
BENTENG, KORANRB.ID - Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si saat ini telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hal ini dikarenakan Pj Bupati telah melakukan pindah pemilih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM menjelaskan, pada 14 Februari 2024 Pj Bupati akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi.
“Pj Bupati sudah pindah pemilih dan terdaftar sebagai DPTb. Pj Bupati akan mencoblos di TPS 04 Desa Ujung Karang sekitar pukul 11.00 WIB. Begitu juga dua orang ajudan Pj Bupati,” ujarnya
BACA JUGA:Jelang Hari Pencoblosan, Kantor Dukcapil Kaur Mendadak Ramai Didatangi Warga
Tak hanya Pj Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Tengah beserta istri juga sudah terdaftar sebagai DPTb di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kajari beserta istrinya juga akan memilih di TPS 04 Desa Ujung Karang.
“Kajari beserta istri juga akan memilih di TPS 04 Desa Ujung Karang. Istri Kapolres Bengkulu Tengah beserta anaknya juga terdaftar sebagai DPTb dan akan memilih di TPS 04 Desa Ujung Karang,” ungkapnya
Pada tanggal 12 Februari 2024 kemaekn pihaknya telah selesak mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 ke setiap PPS yang ada di 142 desa dan 1 keluruhan.
Sehingga pada hari ini 13 Februari, PPS langsung menyalurkan logistik tersebut ke setiap KPPS yang ada di desa masing-masing.
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian NIPPPK 2023, Gunawan: PPPK Belum Bisa Klaim Penempatan!
“Disetiap TPS surat suara dilebihkan 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disetiap TPS. Hal ini sesuai aturan memang harus dilebihkan 2 persen dari setiap DCT disetiap TPS,” jelasnya
Jadi apabila ada Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang ingin mencoblos menggunakan 2 persen surat suara yang dilebihkan tersebut.
Apabila nantinya disalah satu TPS surat suara telah habis, termasuk cadangan surat suara 2 persen dan masih ada DPTb yang ingin mencoblos, maka yang bersangkutan harus pindah ke TPS terdekat yang masih ada surat suaranya.
“Kalau DPTb ingin mencoblos disalah satu TPS, namun surat suaranya habis, maka DPTb tersebut harus pindah ke TPS terdekat, yang surat suaranya masih tersedia. Karena tak ada lagi prnambahan surat suara apabila sudah habis,” tegasnya.