Pemilu, Puskesmas di Seluma Buka 24 Jam, Ternyata ini Tujuannya

TINJAU: Wabup Seluma saat meninjau Puskesmas Tais beberapa waktu lalu. Besok Puskesmas di Seluma buka 24 jam.--Humas Puskesmas Tais/rb

Artinya Puskesmas Tais siap untuk melayani adanya keluhan petugas atau panitia pemilu, berikut juga warga sekitaran Puskesmas Tais untuk menjalani pengobatan.

"Jadi tidak ada yang libur karena shiftnya dibagi. Bagi ada yang ingin memilih/mencoblos di saat shift berlangsung maka akan dilakukan penyesuaian, kemungkinan akan bergantian," tutup Kartini. 

Sementara itu jelang Pemilu berlangsung, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma diharapkan untuk menjaga netralitas.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto. SE, MM, M.Si. 

BACA JUGA:Peringati HPN 2024, Astra Motor Beri Layanan Servis dan Oli Gratis Untuk Insan Pers

Dikatakannya bahwa imbauan ini juga sudah disebarkan melalui surat edaran (SE) Nomor: 180/200/B.9/2023 tentang imbauan netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024, tanggal 24 November.

Dikatakannya bahwa hal tersebut mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Seluma Nomor: 067/ PM.00.02/K/11/2023 tanggal 8 November. 

Artinya ASN Pemkab Seluma haruslah menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas.

Dengan cara tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dan berafiliasi dengan parpol.

BACA JUGA:Toyota Lakukan Penarikan 5 Produk dengan Tahun Tertentu yang Ada di Pelanggan

Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pada peserta yang ikut menjadi calon dalam Pemilu 2024.

"SE sudah dibagikan, diharapkan agar seluruh ASN di Pemkab Seluma tanpa terkecuali dapat mengikutinya. Karena sebentar lagi Pemilu akan tiba dan ASN tidak boleh memihak kepada salah satu calon," tegas Sekda.

Jika memang terdapat ASN yang masih kedapatan melanggar, maka tentunya ada sanksi yang sudah menanti. 

Karena berdasarkan ketentuan pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017, baik ASN, TNI/Polri hingga Kades dan perangkat desa serta BPD yang melanggar larangan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Jadi bukan hanya sekedar imbauan, karena jika terbukti melanggar tentunya ada sanksi dan konsekuensi yang harus dihadapi,"demikian Sekda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan