Pengajuan Nomor Induk PPPK Diperpanjang Hingga 27 Februari

Kepala Bidang Pendataan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, S.IP.-foto: shandy/koranrb.id-

Muchsinin juga meyakini jika berkas yang dikirimkan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh BKN.

“Maka saat ini kita tinggal melakukan upload data pengajuan NIPPPK masing-masing calon PPPK tersebut,” pungkas Muchsinin.

Sekadar mengetahui, sebelumnya 661 Calon PPPK teknis dan kesehatan berkasnya dinyatakan belum lengkap.

Mereka merupakan seluruh peserta PPPK yang dinyatakan lulus untuk formasi kesehatan dan teknis.

Berkas yang belum lengkap tersebut bukan karena ketidaksesuaian persyaratan, melainkan adanya kesalahan metode upload yang dilakukan masing-masing peserta.

Diantaranya kesalahan lokasi upload dokumen yang disyaratkan oleh BKN sesuai format yang ada di akun masing-masing.

Selain itu ada juga dokumen persyaratan yang harusnya dikirim dalam bentuk satu file pdf namun diupload dengan cara yang salah oleh masing-masing peserta sehingga tidak terdata dari aplikasi BKN.

BACA JUGA:MUI Ingatkan Serangan Fajar Haram, Bawaslu: Laporkan Politik Uang!

Muchsinin menerangkan jika hal tersebut sudah dilakukan perbaikan oleh peserta.

Panitia seleksi daerah sudah membuka kembali aplikasi tersebut agar peserta bisa melakukan perbaiukan upload syarat sesuai dengan yang disyaratkan oleh BKN.

“Semuanya sudah melakukan upload berkas sesuai dengan yang disyaratkan. Sebelumnya memang seluruh peserta dari formasi teknis dan kesehatan seluruhnya berkas belum dinyatakan lengkap,” pungkas Muchsinin.

Sementara itu, selain formasi teknis sebanyak 59 Calon PPPK yang lulus dan formasi kesehatan sebanyak 602 calon PPPK yang lulus.

Juga ada formasi guru atau pendidikan dengan peserta yang lulus sebanyak 903.

Namun dari total 1.564 peserta yang dinyatakan lulus dan berhak diajukan namanya untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai pemerintah Dengan perjanjian kerja tersebut, lima diantaranya mengundurkan diri.

Empat diantaranya tenaga kesehatan dan satu lagi tenaga pendidikan sehingga keempatnya tidak melengkapi syarat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan