Main Hakim Sendiri, Bisa Dipidana!

Praktisi Hukum, Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med--Fiki/RB

BACA JUGA:Pengajuan Nomor Induk PPPK Diperpanjang Hingga 27 Februari

Analisis ini menggaris bawahi urgensi bagi masyarakat untuk mengalihkan tanggung jawab penegakan hukum kepada otoritas yang sah.

Serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi sosial yang ada. 

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum dihadapkan pada tantangan signifikan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, melalui penanganan kasus yang transparan, adil, dan responsif. 

“Mengingat praktik main hakim sendiri, meskipun mungkin berasal dari motivasi untuk mencapai keadilan.

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan, Dandim dan Kapolres Seluma Tinjau TPS

Pada kenyataannya berdampak negatif pada struktur hukum dan sosial yang lebih luas.

Menegaskan pentingnya keberadaan dan penerapan hukum yang adil dan efektif sebagai pondasi bagi masyarakat yang demokratis dan beradab,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, IW (43) warga Kota Bengkulu, keseharian bekerja sebagai pencari barang bekas atau “pemulung” diamuk warga saat tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian besi pagar. 

Kasus ini, terjadi di dekat Masjid Al-Iman yang berada di Jalan Seruni, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Senin 12 Februari 2024 berkisar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Pemilu, Puskesmas di Seluma Buka 24 Jam, Ternyata ini Tujuannya

Terlihat dari vidio amatir masyarakat, bahwa IW menjadi bulan-bulanan warga setelah aksinya diketahui oleh warga setempat. 

Ditambah lagi, IW sempat mengacam warga setempat dengan senjata tajam (Sajam). 

Saat ini, pemulung tersebut sudah diamankan di Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Hal ini, dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkul, AKP. Mulyo, saat dikonfirmasi RB, kemarin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan