Main Hakim Sendiri, Bisa Dipidana!
Praktisi Hukum, Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med--Fiki/RB
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Setwan Seluma 2021, Sisa KN Rp600 Juta Masih Ditunggu Jaksa
“Hal ini menegaskan pentingnya mempercayakan proses penegakan hukum kepada institusi yang berwenang, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” sebutnya.
Dipaparkan Zico, main hakim sendiri, atau "eigenrichting" dalam terminologi Bahasa Belanda, merupakan sebuah fenomena dimana individu atau kelompok masyarakat memutuskan untuk memberikan hukuman kepada seseorang atau entitas tertentu tanpa melibatkan proses peradilan yang legitim.
Fenomena ini umumnya melibatkan tindakan penganiayaan atau pemukulan terhadap individu yang dianggap melakukan kejahatan, berdasarkan persepsi kesalahan yang belum tentu terverifikasi melalui prosedur hukum yang berlaku.
Terjadinya kasus main hakim sendiri menurut zico, mencerminkan ketidakpuasan kolektif terhadap efisiensi dan aksesibilitas sistem peradilan yang dianggap tidak memadai.
BACA JUGA:Pastikan Pemanggilan Pemain U-23 Piala Asia Aman, Catat Jadwal Pertandingan
Praktik main hakim sendiri menyalahi prinsip-prinsip fundamental hukum.
Yang menekankan pada pentingnya keadilan dan penerapan proses peradilan yang adil dan tidak bias.
Lebih lanjut, praktik ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengganggu ketertiban umum.
Menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan kerangka peradilan.
BACA JUGA:Rotasi Eselon II Usai Pemilu, Izin Segera Dikirim ke KASN
“Insiden seperti yang terjadi di Bengkulu tidak hanya memunculkan pertanyaan kritis mengenai kepercayaan publik terhadap efektivitas sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Tetapi juga menyoroti pelanggaran hukum yang eksplisit sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan,” tutur Zico.
Dampak dari tindakan main hakim sendiri tidak terbatas pada konsekuensi hukum.
Tetapi juga mencakup implikasi psikologis dan sosial yang luas, menciptakan atmosfer ketakutan, kecemasan, dan erosi kepercayaan terhadap sistem hukum, serta memperkuat stigma negatif terhadap kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.