4 kelompok Penerima Program Replanting Diminta Kejar Progres
HAMPARAN: Lahan miliki kelompok penerima program replanting sudah dilaksanakan Land clearing area Foto: DINASPERTANIAN/RB--
Lahan yang akan diusulkan harus benar-benar lahan sawit yang tidak produktif, dalam artian memiliki tanaman sawitnya bukan tanah kosong yang dibuktikan dengan foto udara yang menggunakan drone pada hamparan lahan usulan replanting.
Kemudian, untuk lahan gambut juga sudah bisa melakukan usulan program replanting, minimal 80 batang sawit yang ada di dalam satu hektare.
“Seluruh berkas pengusulan kelompok, di input secara online oleh kelompok sendiri, dan setelah itu berkas fisik diserahkan ke Dinas Pertanian Mukomuko yang kemudian dilakukan tahapan pemeriksaan. Sebelum kami serahkan ke pihak Provinsi untuk dilakukan usulan ke Pemerintah Pusat,”sampainya.
Lanjut Iwan Cahaya, untuk itu bagi kelompok yang akan melakukan usulan diminta segera menyampaikan berkas pengajuan dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Kemudian juga setelah itu kelompok harus menyampaikan data yang akurat terkait usulan karena jika tidak, nantinya akan bermasalah.
Dalam pengajuan program replanting semuanya gratis, tidak dipungut biaya oleh pemerintah, maka dari itu jangan mempercayai jika ada yang dapat melancarkan kelompok agar bisa mendapatkan program replanting tersebut.
‘’Program ini murni gratis, kelompok hanya akan mengeluarkan akomodasi untuk melengkapi syarat-syarat yang dilakukan kelompok sendiri,” demikian Iwan Cahaya.