Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa

SAKSI: Agenda pemeriksaan saksi sidang perkara dugaan Korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022 akan dilanjutkan kembali pekan depan. FIKI/RB--

Pada pencairan triwulan I dan II, 2 persen itu dititipkan terlebih dahulu kepada terdakwa Gusdiarjo.

Untuk pencairan triwulan III dan IV dititipkan terlebih dahulu kepada terdakwa Ricke James Yunsen. 

2 persen yang diserahkan para Kapus kepada dua terdakwa nilainya bervariasi, karena setiap Puskesmas nominal dana BOK bervariasi.

Ada yang menyerahkan Rp8 juta per triwulan dan ada Rp6 juta per triwulan. 

Dikatakan Sopian, pada persidangan sebelumnya semua Kapus yang diperiksa sebagai saksi, sudah mengembalikan Kerugian Negara (KN) sesuai nominal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Dana BOK Kota Bengkulu 2024 Naik, Harus Digunakan untuk Ini!

BACA JUGA:Warning Dana BOK 17 Puskesmas Rp13 Miliar

“Di dalam Undang-Undang Tipikor mengembalikan KN tidak menghapus tindak pidana itu sendiri,” kata Sopian. 

Untuk itu, Sopian meminta kepada Majelis Hakim dan JPU Kaur, agar menindaklanjuti para Kapus yang saat ini belum ditetapkan tersangka.

“Jadi tinggal kita lihat nanti, apakah hati nurani Jaksa dan Hakim masih ada, untuk keadilan.

Harapan kami, nanti di akhir persidangan ini akan ada kepastian, apakah kapus yang belum terseret akan ditetapkan dimuka persidangan atau diperintahkan kepada JPU untuk dilakukan penyelidikan  secara langsung,” tutupnya. 

Untuk diketahui, perkara yang menyeret empat terdakwa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Darmawansya, Sekretaris Dinkes Gusdiarjo,

Kapus Kaur Utara Ricke James Yunsen, dan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti, ke Persidangan karena para terdakwa diduga terlibat dalam duga korupsi dana BOK Kaur 2022. 

Hal ini diuraikan dalam dakwaan JPU, bahwa setiap pencairan dana BOK, dipotong dua persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan Pembuatan Sepanduk.

Pemotongan 2 persen ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di kantor Dinas Kesehatan kaur pada Maret 2022 lalu dan  dihadiri seluruh Kapus yang menerima kucuran dan BOK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan