Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa
SAKSI: Agenda pemeriksaan saksi sidang perkara dugaan Korupsi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022 akan dilanjutkan kembali pekan depan. FIKI/RB--
Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kaur, agar seluruh Kapus menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini.
Pada 2022 lalu ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp13 miliar.
Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar.
Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp406 juta. Sejauh ini, untuk pengembalian KN lebih kurang Rp 350 juta.
Pada persidangan tanggal 19 Desember 2023 lalu, Para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah
Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa
Dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.