Bupati Seluma Banyak Tidak Tahu Saat jadi Saksi Sidang Perkara Dana BTT, Ini Tanggapan PH Terdakwa

BUPATI SELUMA : Bupati Seluma mengenakan baju kemeja putih, saat hadir sebagai saksi di Persidangan dugaan Korupsi dana BTT BPBD Seluma beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

“Semua itu sumbernya dari SK Bupati dan Bupati mengeluarkan Surat Tanggap Darurat,” ucap Made.

Lebih lanjut dijelaskan Made, tanpa adanya SK yang dikeluarkan Bupati. Maka, proyek di BPBD tidak mungkin bisa terlaksana.

BACA JUGA:Pemulung Curi Besi Diamuk Warga, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Bupati, Sekda hingga Pihak BKD Beri Keterangan Perkara Korupsi BTT Seluma, Ini Kesaksiannya

“Makanya dia (Bupati, red) seharusnya punya tanggungjawab atas pekerjaan ini,” ujar Made.

Untuk itu, Made menilai jawaban Bupati yang banyak tidak tahu, seolah-olah melempar batu sembunyi tangan dalam perkara ini. 

Ditegaskan Made, tanpa adanya SP2D yang dikeluarkan BKD anggaran proyek tersebut tidak bisa dicairkan.

“Mereka semua harusnya punya tanggungjawab. BKD punya tanggungjawab, jadi seluruhnya itu punya tanggungjawab semua,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan Bupati Kabupaten Seluma, Erwin Octavian beserta Sekda Hadianto dalam persidangan, Senin 12 Februari 2024.

Ada lima saksi yang dihadirkan JPU Kejati Bengkulu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022.

Kelima saksi yakni Bupati Kabupaten Seluma, Erwin Octavian, Sekda Seluma, Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, Mantan Kepala BPBD Seluma, Arben Muktiar dan Kabid Perbendaharaan BKD Seluma, Edi Yustiyono.

Para saksi menyampaikan keterangan di muka persidangan yang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kelima saksi dalam persidangan ditanyai secara bergantian terkait perkara dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 yang menyeret 12 terdakwa.

Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma Mirin Najib,

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan, Direktur CV. Atha Buana Consultan, Nopian Hadinata. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan