Bupati Seluma Banyak Tidak Tahu Saat jadi Saksi Sidang Perkara Dana BTT, Ini Tanggapan PH Terdakwa

BUPATI SELUMA : Bupati Seluma mengenakan baju kemeja putih, saat hadir sebagai saksi di Persidangan dugaan Korupsi dana BTT BPBD Seluma beberapa waktu lalu. FIKI/RB --

Kemudian, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, Direktur CV. Permata Group, Sugito, 

Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi.

Terakhir, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi, Cihonggi Freono dan Direktur CV. Defira, Suparman. 

Dalam keterangannya, Bupati Seluma mengakui bahwa dirinya yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) proyek yang bersumber dari dana BTT tersebut. 

Hal ini juga dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Much Syafi’i, usai persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. 

“Iya benar (SK, red) karena SK ini harus dari beliau (Bupati Seluma, red),” ujar Syafi’i. 

Dengan diakui penerbitan SK proyek BTT oleh Bupati Seluma, sudah cukup menguatkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu.

“Delapan paket pekerjaan dan satu paket pengawasan, sudah termuat dalam SK yang dikeluarkan Bupati (Bupati Seluma, red),” kata Syafi’i. 

Pada persidangan, Senin 5 Januari 2024 lalu, JPU Kejati Bengkulu mendakwa para terdakwa dengan Pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999

Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, para terdakwa menimbulkan KN Rp 1,5 miliar. 

KN tersebut timbul dari 8 kegiatan BPBD seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar. 

Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kita. Minggu depan akan kita lanjut dengan sidang pembuktian.

Sekedar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp1,8 miliar.

Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan