Polemik Tidak Bisa Memilih Gunakan KTP, Begini Penjelasan KPU

PEMILU: Pasca pencoblosan serentak pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, banyak masyarakat mengeluhkan tidak bisa menyalurkan hak suaranya. BELA/RB--

BENGKULU, KORANRB.ID - Pasca pencoblosan serentak pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.

Banyak masyarakat mengeluhkan tidak bisa menyalurkan hak suaranya. 

Polemik timbul dikarenakan masyarakat yang bersangkutan tidak terdaftar pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ia tuju sebagai tempat memilih. 

Lantaran, alamat domisili yang bersangkutan tidak sinkron dengan TPS tersebut.

Bahkan, sistem menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga sudah tidak bisa dilakukan pada Pemilu 2024 ini.

BACA JUGA:Incumbent Diprediksi Digeser, 4 Srikandi Bengkulu Menuju Senayan, 2 Wajah Baru

BACA JUGA:Elisa, Destita dan Leni Dominasi Perolehan Suara Sementara, Unggul di Kabupaten Ini

Menjawab hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjana Efendi, MM menyebutkan.

Pada Pemilu 2024 ini memang tidak bisa lagi hanya sekadar membawa KTP.

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan terbaru, DPT dibagi menjadi 3 jenis.

Pertama DPT, dimana orang tersebut memilih di tempat DPT terdaftar.

BACA JUGA:Sehari Usai Coblosan: Prabowo Ziarah, Ganjar Rapat, Anies Agenda Privat

BACA JUGA:Investasi BPKH, Layanan Katering Hingga Sewakan Lobi Hotel Jemaah Haji

Kedua jika yang bersangkutan tidak berada di tempat DPT terdaftar, seharusnya melakukan pengurusan surat pindah memilih pada 15 Januari 2024 dengan 9 kategori.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan