Polemik Tidak Bisa Memilih Gunakan KTP, Begini Penjelasan KPU
PEMILU: Pasca pencoblosan serentak pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, banyak masyarakat mengeluhkan tidak bisa menyalurkan hak suaranya. BELA/RB--
Bahkan bisa pindah domisili.
"Jadi, tiga kategori ini yang kita layani pada saat pencoblosan kemarin," terang Sarjan, Kamis 15 Februari 2024.
Selanjutnya, Sarjan menambahkan yakni Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang bisa diurus pada tanggal 7 Februari 2024.
Yang berhak mendapat DPTb ini, dengan kategori dalam bertugas, menjadi tahanan, sakit dan lainnya.
Ketiga, Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang bersangkutan tidak terdaftar di DPTB
Sehingga mendaftar pada pukul 12.00 WIB di hari pencoblosan tetapi harus sesuai dengan alamat KTP.
BACA JUGA:Prabowo Siap Rangkul Semua Pihak, Anies Tunggu Hasil KPU, Ganjar Beber Dugaan Kecurangan
BACA JUGA:Pemungutan Suara Pemilu Sudah Usai, Menag: Perbedaan Jangan Lagi Dipertentangkan
Meski pun begitu, KTP yang bersangkutan harus sesuai dengan alamat domisilinya.
"Artinya, kalau dia bukan DPT TPS bersangkutan. Tidak mengurus DPTb maupun DPK, ia memang tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu yang digelar kemarin," terang Sarjan.
Warga yang tidak bisa memilih tersebut, dikatakan Sarjan merupakan konsekuensi ketidak pendulian yang bersangkutan untuk memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Menurutnya, berkenaan dengan warga sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tetapi pada saat hari pencoblosan tidak berada di tempat dan tidak melakukan pengurusan pindah memilih bukan kesalahan dari penyelenggara.
Namun, konsekuensi yang bersangkutan tidak merencanakan sebelumnya untuk tetap bisa memilih.
"Sesungguhnya bukan kesalahan kami sebagian penyelenggara.