Polemik Tidak Bisa Memilih Gunakan KTP, Begini Penjelasan KPU
PEMILU: Pasca pencoblosan serentak pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, banyak masyarakat mengeluhkan tidak bisa menyalurkan hak suaranya. BELA/RB--
Tetapi yang bersangkutan tidak merencanakan sebelumnya untuk memilih," jelasnya.
Ia mengatakan, penggunaan el KTP tidak bisa disemua tempat.
Tetapi hanya bisa digunakan sesuai dengan alamat yang bersangkutan. Pelaksanaan pencoblosan pada pukul 12.00 WIB.
"Penggunaan KTP dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dan harus sesuai dengan alamat yang bersangkutan. Tidak bisa di semua tempat," tuturnya.
Untuk C pemberitahuan, dikatakan Sarjan, hanya pemberitahuan di mana tempat DPT memilih tetapi yang sesungguhnya adalah KTP ada tetap bisa memilih.
Sementara terkait dengan ada masyarakat tidak mendapatkan C pemberitahuan, menurutnya merupakan permasalahan teknis.
"Syarat utama adalah KTP atau Suket. C pemberitahuan hanya memberitahukan dimana memilih. Kemudian jika sudah ada di DPT seharusnya mendapatkan C pemberitahuan," ujarnya.
Di sisi lain, salah seorang warga (yang tidak ingin disebut namanya), tidak dapat memilih lantaran terlambat mengurus pindah pemilih ke KPU.
Ia menuturkan, cukup disayangkan sistem seperti itu. Bahkan, hal tersebut dikatakannya dapat berpotensi menjadi sengketa Pemilu.
"Karena kesibukan, ketika itu saya lupa mengurus pindah pemilih.
Ini sungguh disayangkan. Ada rasa kecewa, tidak bisa terlibat pada pesta demokrasi 5 tahun sekali ini," tuturnya.
Pada hari H Pemilu, yakni Rabu 14 Februari 2024 dirinya juga belum bisa kembali ke daerah asal KTP-nya.
Di karenakan yang bersangkutan menerima tugas dari perusahaannya.
"Saya sudah membawa KTP ke TPS. Kata KPPS memang tidak bisa. Secara searching berita, ternyata memang tidak bisa," ujarnya.
Pengalaman seperti yang dirasakannya tersebut, dikatakannya sungguh disayangkan sekali.