Polemik Tidak Bisa Memilih Gunakan KTP, Begini Penjelasan KPU
PEMILU: Pasca pencoblosan serentak pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024, banyak masyarakat mengeluhkan tidak bisa menyalurkan hak suaranya. BELA/RB--
Karena, mungkin beberapa masyrakat, yang mungkin berprofesi sebagai supir dan lainnya, yang melakukan perjalanan jauh, mungkin mengalami nasib yang sama.
"Tapi, ketika itu setelah mendapatkan informasi yang lebih valid, karena sumbernyanya dari KPU Kota Bengkulu, dari media yang cukup dipercaya.
Mau gimana lagi, ya saya rela kan hal suara saya. Siapa yang terpilih, maka harus diterima dengan lapang dada," demikiannya.