Tuntutan Perkara Penipuan Calon Bintara Polri Ditunda, PH Terdakwa Bersiap Susun Pembelaan

TUNTUTAN: Terdakwa Sigit Adi Nugroho oknum anggota Polri yang terseret perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023 dituntut 23 Februari 2024 mendatang. FIKI/RB --

Selain korban Yayat. Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa Sigit Adi Nugroho.

Seperti pengakuan saksi Arfan pada persidangan Rabu 24 Januari 2024 di PN Bengkulu. 

Bahwa Arfan mengaku telah mengalami kerugian Rp300 juta, dengan modus yang sama seperti dialami Yayat. Yakni menjadikan anaknya menjadi Anggota Polri melalu jalur Khusus.

BACA JUGA:Bupati Seluma Banyak Tidak Tahu Saat jadi Saksi Sidang Perkara Dana BTT, Ini Tanggapan PH Terdakwa

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Korupsi BOK Kaur Ditunda Pekan Depan, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa

Setelah uang diberikan, sampai saat ini ternyata anaknya tak kunjung menjadi anggota Polri. 

Akhirnya, Arfan menuntut agar uangnya kembali. Akhirnya, keluarga terdakwa Sigit Adi Nugroho menitip sertifikat rumahnya kepada saksi Arfan sebagai jaminan dari uang Rp300 juta tersebut. 

Kemudian saksi, Hopi yang juga menjadi salah satu korban terdakwa Sigit Adi Nugroho,

Tidak mengetahui berpa nominal uang yang diserahkan kepada terdakwa untuk menjadikan anaknya sebagai Anggota Polri melalui jalur terdakwa Sigit Adi Nugroho. 

Karena, saksi Hopi mengaku semua urusan mengenai keungan, suaminya yang mengurus. Sehingga dirinya tidak tau menahu. 

Saksi, Aji Suharto mengaku dirinya tertipu Rp110 juta, untuk menjadikan anaknya Anggota Polri melalui jalur terdakwa. 

Namun, kesaksiannya dibantah oleh terdakwa Sigit Adi Nugroho. Terdakwa mengaku uang yang diterimannya dari saksi Aji Suharto hanya Rp50 juta. 

Akhirnya terkuak, bahwa Rp60 juta lagi, memang tidak sampai kepada terdakwa, karena saat itu saksi menitipkan uang Rp60 juta lagi kepada Korban Sigit Adi Nugroho yang lainnya. 

Korban tersebut, merupakan angkatan pertama di Penerimaan Polri Palsu ala terdakwa Sigit Adi Nugroho. 

Selain itu saksi Mimi Hartika juga menjadi korban dengan kerugian Rp400 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan