Tuntutan Perkara Penipuan Calon Bintara Polri Ditunda, PH Terdakwa Bersiap Susun Pembelaan

TUNTUTAN: Terdakwa Sigit Adi Nugroho oknum anggota Polri yang terseret perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023 dituntut 23 Februari 2024 mendatang. FIKI/RB --

Terdakwa memberikan surat keputusan kelulusan seleksi penerimaan Bintara Polri quota khusus 2023, dibacakan diteras rumah terdakwa pada 19 Juli 2023 lalu, namun semua itu tidakla benar, karena Yayan Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Bintara Polri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan