Tuntutan Perkara Penipuan Calon Bintara Polri Ditunda, PH Terdakwa Bersiap Susun Pembelaan
TUNTUTAN: Terdakwa Sigit Adi Nugroho oknum anggota Polri yang terseret perkara dugaan penipuan calon Bintara Polri Gelombang II tahun 2023 dituntut 23 Februari 2024 mendatang. FIKI/RB --
Namun, hal ini dibantah oleh PH terdakwa, menurut PH terdakwa untuk kerugian yang dialami saksi Mimi Hartika sudah dikembalikan seluruhnya.
“Untuk uang Rp400 juta (saksi Mimi Hartikan, red), sepenuhnya sudah dikembalikan klaine saya,” kata PH terdakwa Dede.
Untuk saksi Darwis Mulyadi, Dede mengatakan, sedari awal memang klaine nya tidak pernah meminta sejumlah uang.
“Karena masih tentangga terdakwa. Memang tidak ada kerugian dalam perkara ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Kejati Bengkulu, Sigit Adi Nugraha didakwa Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Sigit Adi Nugroho menerima uang dari orang tua Yayat Aryansyah sebesar Rp 750 juta.
Uang Rp 750 juta itu, untuk memuluskan Yayat Aryansyah menjadi anggota Polri pada penerimaan calon bintara tahun 2023.
Namun, pada kenyataannya, Yayat Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Polri.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa Sigit Adi Nugraha memuluskan surat kelulusan korban Yayat Aryansyah. Surat kelulusan tersebut diserahkan terdakwa di depan Polda Bengkulu.
Orang tua Yayat Aryansyah memberikan uang Rp750 juta kepada terdakwa untuk meloloskan Yayat Aryansyah menjadi anggota polri. Karena sebelumnya, Yayat Aryansyah sempat gugur tes.
Dipaparkan JPU, uang Rp750 juta itu, diserahkan korban kepada terdakwa secara bertahap.
Rinciannya, pada Mei 2023 diberikan satu kali dengan nominal Rp 250 juta.
Kemudian dilanjutkan pada Juni 2023 sebanyak tiga kali, awal Juni Rp150 juta, pertengahan Juni Rp 100 juta, dan menjelang akhir Juni Rp 50 juta.
Selanjutnya, pada Juli 2023 korban memberikan uang sebanyak tiga kali kepada terdakwa, pertama Rp100 juta, kedua Rp40 juta dan penyerahan terakhir Rp60 juta. Sehingga total keseluruhan Rp750 juta.
Termuat dalam dakwaan JPU, selain Yayan Aryansyah masih ada korban lain yang menjalani tes jalur khusu dari terdakwa Sigit Adi Nugroho.