Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS!
izul/rb PEMILU : Warga Kabupaten Seluma saat menyalurkan hak pilihnya di di TPS beberapa 14 Februari 2024 lalu. Di Seluma ada 1 TPS yang akan menggelar PSU.--Zulkarnain Wijaya/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di Kota Bengkulu Bawaslu meminta KPU menggelar PSU di 3 TPS.
Sedangkan di Seluma KPU akan menggelar PSU di 1 TPS sesuai rekomendasi Bawaslu.
Dan di Mukomuko KPU Mukomuko tengah berkoordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Cetak Tenaga Las Kompeten, Topang Kemajuan Industri Otomotif
Terkait kemungkinan untuk rekomendasi PSU di salah satu TPS.
Ini disebabkan adanya temuan 58 surat suara yang telah dilakukan pencoblosan namun tidak ditandatangani KPPS.
PSU bisa dilakukan lantaran ada temuan pelanggaran atau ketidak patuhan prosedur pemilihan, atau kendala teknis yang signifikan.
Salah satunya pemilih dari luar kota maupun luar provinsi yang mencoblos di TPS tersebut.
BACA JUGA:Pileg DPRD Kabupaten Kepahiang, Perindo, Nasdem dan Golkar Menguasai!
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa terdapat 3 TPS berpotensi yang akan dilakukan PSU.
Pihaknya menemukan beberapa TPS yang harus melakukan PSU yang disebabkan ada temuan pelanggaran.
“Potensi PSU ada 3 TPS, disebabkan terdapat ada pemili diluar provinsi dan di luar Kota Bengkulu melakukan pemilihan di TPS tersebut,” kata Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad.
3 TPS yang diusulkan untuk PSU ini berdasarkan kajian dan pembahasan Bawaslu Kota Bengkulu.