Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS!
izul/rb PEMILU : Warga Kabupaten Seluma saat menyalurkan hak pilihnya di di TPS beberapa 14 Februari 2024 lalu. Di Seluma ada 1 TPS yang akan menggelar PSU.--Zulkarnain Wijaya/RB
Tampaknya tidak semua tidak menjadi jaminan mereka dapat bekerja sesuai apa yang diharapkan.
BACA JUGA:Masih Ada CJH Belum Lunasi Bipih, Kemenag Beri Waktu Hingga 23 Februari
Sebab baru saja ditemukan kurang lebih 58 surat suara yang telah dilakukan pencoblosan namun tidak ditandatangani KPPS.
“Kurang lebih ada 58 surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.
Maka dari itu kami tengah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi.
Apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau seperti apa,” kata Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi.
KPU Mukomuko mendapatkan surat rekomendasi dari pengawas TPS dari jajaran Bawaslu Mukomuko, pada Sabtu,17 Februari 2024.
BACA JUGA:24 Jam Polda Bengkulu Terima 14 Laporan, Ini Rinciannya
Dimana terdapat temuan dari pengawas di TPS sekitar 58 surat suara yang sudah dicoblos pemilih tidak ditandatangani KPPS.
”Ini diketahui setelah salah seorang anggota komisioner kita datang untuk memberikan hak suaranya di TPS tersebut. Dan melihat banyak surat suara yang tidak ditandatangani KPPS. Yang jelas di satu TPS itu ada kesalahan yang cukup fatal,”lanjutnya
Deny menambahkan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut berada di Kecamatan Penarik Desa Penarik.
Yakni TPS 9 tepatnya di TPS, tempat Anggota Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri memberikan hak suaranya pada 14 Februari 2024 lalu.