Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS!
izul/rb PEMILU : Warga Kabupaten Seluma saat menyalurkan hak pilihnya di di TPS beberapa 14 Februari 2024 lalu. Di Seluma ada 1 TPS yang akan menggelar PSU.--Zulkarnain Wijaya/RB
BACA JUGA:CJH Lunasi BPIH, Ini Pesan Kakan Kemenag
Akhirnya waktu habis, jadi tidak bisa milih lagi.
Ada kejadian di TPS 7 sumur Dewa pemukulan Linmas oleh pemilih Tapi sudah ditangani oleh polisi” jelas Ahmad.
Ahmad menerangkan, tindak dugaan pelanggaran juga terjadi pada Kecamatan Teluk Segara.
Ada1 TPS di Kelurahan Kampung Bali kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 10 surat suara.
BACA JUGA:244 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Kemudian pada satu TPS di Kelurahan Kampung Bali kekurangan surat suara DPR RI sebanyak 40 surat suara serta satu TPS di Kelurahan Kampung Bali kekurangan surat suara DPD RI sebanyak 10 surat suara.
“Banyak kejadian, kurangnya surat suara yang tak lazim, hingga puluhan,” ungkap Ahmad.
Ahmad juga menyebutkan, dugaan pelanggaran juga terjadi pada Kecamatan Ratu Agung.
Adanya warga yang masuk dalam DPT sedang g sakit, sehingga tidak dapat hadir untuk mencoblos.
BACA JUGA:Perda RT RW Terhambat Persetujuan Bersama, Pemkab Mukomuko Tunggu Petunjuk Ini
Namun KPPS tidak melakukan tindakan jemput bola, ini menyalahi regulasi.
“Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS dikarenakan sakit dan disabilitas, maka KPPS membantu untuk mencoblos di rumah pemilih dengan diawasi PTPS,” katanya.
Kemudian ada pemilih yang sudah menandatangani C- daftar hadir tapi hingga pukul 13.00 tidak kembali untuk mencoblos.
“Ada yang sudah tandatangan C–daftar namun tidak nyoblos,” ujar Ahmad.