Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS!

izul/rb PEMILU : Warga Kabupaten Seluma saat menyalurkan hak pilihnya di di TPS beberapa 14 Februari 2024 lalu. Di Seluma ada 1 TPS yang akan menggelar PSU.--Zulkarnain Wijaya/RB

BACA JUGA:Waspada! Dinkes Bengkulu Tengah Kembali Temukan 3 Kasus TBC

Dijelaskan Henri, perkiraan PSU dilakukan sekitar Kamis 22 Februari 2024.

Karena berdasarkan pasal 81 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, limit waktu untuk hanya diberi waktu selama 10 hari pasca hari pencoblosan.

Sesuai rekomendasi Bawaslu Seluma, nantinya hanya akan ada 4 jenis surat suara yang dilakukan PSU, yakni surat suara Presiden Dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi. 

Saat ini KPU Seluma juga berkoordinasi mengenai surat suara dan beberapa logistik lainnya ke KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Selasa, 11 PPK di Bengkulu Tengah Gelar Pleno Tingkat Kecamatan

Lantaran beberapa logistik di Kabupaten Seluma sudah tidak tersedia.

Lantaran pasca didistribusikan, seluruh logistik yang tersisa atau rusak dimusnahkan secara serentak bersama Forkopimda Seluma pada H-1 Pemilu.

“Hanya ada empat jenis surat suara yang direkomendasikan oleh Bawaslu Seluma.

Sesuai regulasi yang ada, limit waktu PSU dilakukan hingga 10 hari pasca Pemilu. Maka dari itu kemungkinan dilakukan Kamis 22 Februari," terang Henri.

BACA JUGA:7 Manfaat Jeruk Nipis Untuk Kesehatan, Boleh Dicoba dan Rasakan Sendiri Khasiatnya

Terpisah, Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya mengatakan bahwa Bawaslu memberikan rekomendasi PSU tersebut lantaran adanya temuan pemilih dari luar Kabupaten Seluma sebanyak 3 orang yang menggunakan KTP Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

“Hasil petugas pengawasan yang tertuang dalam form A, ditemukan ada fakta-fakta di lapangan terkait pemilih dari luar Kabupaten Seluma, mengacu pada regulasi yang ada akhirnya kita ajukan ke KPU untuk dilakukan PSU,” ungkap Gandi Indah Jaya.

Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua Panwascam Seluma, Edi Erzonwan mengatakan temuan ini diawali saat petugas melakukan penghitungan suara dan melihat pada daftar pemilih khusus (DPK) ada tiga pemilih yang ternyata bukanlah warga setempat.

Ataupun warga Kabupaten Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan