Lelang Mess Pemkab Lebong Masih Tunggu Sertifikat
TERKENDALA : Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Gundala, SE mengatakan rencana lelang Mess Pemkab Lebong di Bandung masih menunggu penerbitan sertifikat yang hilang. (FOTO: Muharista Delda/RB)--
BACA JUGA:Masuk Musim Tanam, Stok Pupuk Subsidi Petani Terancam Kurang di Bengkulu Utara
Dalam hal ini Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) setempat yang harus sesuai dengan lokasi aset yang hendak dilelang.
Termasuk penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.
Sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, kegiatan lelang Mess Pemkab Lebong di Kabupaten Bandung itu hanya dianggarkan Rp100 jutaan saja.
Anggaran itu sudah termasuk seluruh item kegiatan, mulai dari penerbitan sertifikat hingga proses lelang.
BACA JUGA:Ini Jadwal PT POS Kirim 360 Ton Beras Gratis ke 36.068 Keluarga di Bengkulu Utara
Diyakini dengan anggaran yang disiapkan itu tidak akan cukup membiayai seluruh item kegiatan lelang.
Namun untuk kekurangan anggarannya akan diusulkan Bidang Aset dalam perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2024.
Sementara untuk nilai jualnya sendiri sesuai hasil penilaian yang dilakukan KJPP tahun 2023 berkisar Rp14,3 miliar.
''Namun tentunya harus dilakukan penilaian kembali di tahun 2024 ini karena bisa saja nilainya telah mengalami perubahan, bisa naik atau turun tergantung NJOP (nilai jual objek pajak, red) serta kondisi asetnya,'' ungkap Gundala.
BACA JUGA:Omzet Pedagang di Wisata Kota Tuo Merosot Tajam
Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 penjualan Mess Pemkab Lebong di Bandung itu ditarget tembus Rp18 miliar.
Namun dalam prakteknya diharapkan bisa melampaui dari nilai yang telah ditargetkan.
Soalnya target PAD tahun 2024 ini mengalami kenaikan hingga 60 persen dari target tahun 2023.
Nilainya tembus Rp79 miliar dengan rincian sumbangsih terbesar dibebankan pada pos pendapatan lain-lain daerah yang sah senilai Rp36,6 miliar.