Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa
PNPM:ejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) masih melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD). KASI INTEL KEJARI BENGKULU UTARA/RB --
“Menurut penyampaian klien saya uang Rp30 juta yang di maksud adalah hutang-piutang antara klien saya dengan terdakwa lainya. Untuk lebih jelasnya nanti kita akan buka semua cerita dan proses sebanarnya di persidangan,” tutur Sopian.
Untuk diketahui, AS selaku mantan Kepala Dinas PMD dan SA diduga makelar dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu.
Sebelum ditetapkannya SA dan AS sebagai tersangka dalam perkara ini, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kaur beberapa waktu lalu, diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur.
Diduga perkara ini bermula saat terdakwa SA diduga makelar meminta terdakwa AS agar bisa mendapatkan pengadaan jas.
Bertujuan agar, SA mendapat proyek pengadaan jas itu. Diduga SA menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp700 ribu per satu setel jas.
Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta.