Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Ambil Hasil Perkebunan di Tahura, Kepala DLH Sebut Melanggar Aturan

LANGGAR ATURAN: Kepala DLH Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian tegaskan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu melanggar aturan.-foto: jeri/koranrb.id-

Berdasarkan konfirmasi yang DLH Kabupaten Bengkulu Tengah terima melalui via telpon kepada Kepala Dinas TPHP.

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta di Balik Nama Talang Aur, Desa di Kabupaten Empat Lawang

Mereka masih memungut PAD tersebut berdasarkan peraturan gubernur (Pergub). 

Akan tetapi hingga saat ini ia belum terima surat dasar mereka memungut PAD tersebut.

DLH Kabupaten Bengkulu Tengah akan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti semua persoalan ini. 

“Akan kita bahas serinci-rincinya terkait persoalan ini. Tentu kita tak ingin kecolongan mengenai tindakan yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi dan jangan sampai ada persoalan dikemudian hari. Yang pasti akan kita bahas bersama dengan pihak Dinas TPHP Provinsi Bengkulu,” bebernya.

Meskipun ternyata ke depan, apa yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu memang tidak menyalahi aturan, pihaknya berharap ada perjanjian yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dengan DLH Kabupaten Bengkulu Tengah. 

“Kalau memang tak menyalahi aturan dan sesuai regulasi kita akan terima. Namun kami (DLH, red) berharap ada semacam perjanjian atau kontribusi yang diberikan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu kepada Kabupaten Bengkulu Tengah mengenai PAD tersebut,” tandasnya.

Proses hibah Tahura Rajo Lelo ini dilaksanakan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah selalu pihak pertama dan dihibahkan ke Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Bupati Bengkulu Tengah saat itu, Ferry Ramli selaku pihak kedua. 

“Proses hibah juga disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ikhsan Fajri, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gail. Luas lahan Tahura Rajo Lelo memiliki luas 1.122 Hektare,” sampainya.

Sebelum mengetahui kejadian ini diketahui, DLH Kabupaten Bengkulu Tengah mengira jika sawit dan karet tersebut milik masyarakat sekitar.

Ia dan Kepala Dinas TPHP akan menggelar rapat terkait persoalan ini setelah Pemilu dilaksanakan. 

Ia berharap setelah dilakukan pembahasan bersama nantinya, akan ada titik temu ataupun kesepakatan diantara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

“Intinya jangan sampai mereka mengambil PAD berasal dari hasil bumi Bengkulu Tengah. Kalau pun ada aturan, harus ada Dana Bagi Hasil kedepannya. Apalagi kegiatan ini sudah berlangsung sejak lama dan semenjak dihibahkan tak ada kontribusi untuk Bengkulu Tengah,” papar Mahendra.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan