TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU Sidang Administrasi, Eko: Ada Dugaan Pelanggaran

TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU sidang administrasi, Eko: ada dugaan pelanggaran--Abdi/RB

“5 TPS itu di Mukomuko, Seluma dan Kota Bengkulu,” singkat Eko.

Eko juga menegaskan, akan menginstruksikan seperti Bawaslu Kabupaten Seluma, Bawaslu Kabupaten Mukomuko serta Bawaslu Kota Bengkulu untuk memperketat pengawasan saat penyelenggaraan PSU.

“Untuk memperketat pengawasan terhadap PSU pada TPS di tempat mereka,” sampai Eko.

BACA JUGA:Berhasil Menang dengan Suara Terbanyak, Elisa Ermasari Sampaikan Ini

BACA JUGA:Ini Formasi 35 Kursi DPRD Kota Bengkulu, PAN Masih Memimpin

Eko menerangkan, dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikenal istilah pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA:Trik Bermain Golf: Panduan Lengkap untuk Pemain Pemula dan Menengah

BACA JUGA:Cara Merawat Kucing Ras Bagi Para Pemula, Jangan Anggap Sepele

Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Prosedur PSU diatur dalam, Pasal 373 ayat (2) mengatakan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan'kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan. 

Selanjutnya pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU di rPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

Serta, berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya.

BACA JUGA:Jalur Ekstrem Gunung Patah Kabupaten Kaur, Rasakan Surga Alam Tersembunyi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan