Biaya Operasional Haji Disalurkan ke Kemenag, Catat Hari Terakhir Pelunasan Bipih

Biaya operasional haji disalurkan ke Kemenag, catat hari terakhir pelunasan Bipih--bella/rb

Dia mengatakan dalam aturan yang ada saat ini, ada syarat krusial setiap pendirian rumah ibadah. Yaitu harus memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

"Di Perpres tidak ada lagi (syarat) rekomendasi FKUB," katanya. 

Syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi dari Kemenag saja. 

Harapannya proses pendirian rumah ibadah jadi lebih mudah. 

Yaqut mewanti-wanti seluruh Dirjen Bimas di Kemenag untuk menyelesaikan setiap ada kasus kesulitan mendirikan ibadah. 

"Jangan didiamkan. Karena kalau didiamkan, masalah tidak selesai," jelasnya. 

Di sisa masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju saat ini, Yaqut tidak ingin mendengar kejadian sulitnya mendirikan rumah ibadah. Untuk seluruh agama. 

Dia mengakui menjalankan fungsi keagamaan, ada tantangan anggaran. 

Di Kemenag sendiri, anggaran terbesar untuk fungsi pendidikan. 

Di saat anggaran keagamaan yang terbatas, masalah keagamaan atau keumatan sangat banyak dan rumit.

 Tapi dia menegaskan urusan substansial, seperti pembangunan rumah ibadah harus diselesaikan. 

Pada kesempatan itu Yaqut kembali menegaskan jajaran Kemenag sampai level KUA tidak boleh diam ketika ada masalah keumatan. 

Misalnya ada umat yang kesulitan membangun rumah ibadah, difasilitasi dahulu dengan gedung-gedung milik Kemenag. 

"Jangan sampai ada yang beribadah di trotoar," katanya. 

Yaqut mengatakan ruangan di KUA yang tersebar di tiap kecamatan bisa digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Sambil menunggu rumah ibadah selesai didirikan dan berfungsi secara layak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan