Susun RKPD 2025, Adakan Forum Konsultasi Publik Bengkulu Tengah

ANTUSIAS: Peserta forum konsultasi publik RKPD tahun 2025 yang diselenggarana Pemkab Bengkulu Tengah, Kamis 22 Februari 2024. Foto: Jeri Yasprianto/RB--

“Dalam forum konsultasi publik penyusunan RKPD ini didapati banyak masukan dan usulan. Semuanya sudah dicatat dan akan menjadi pertimbangan Pemkab Bengkulu Tengah,’’ sebutbnya.

‘’Kami juga berharap semuanya bisa sabar terkait realisasi usulan yang disampaikan,” demikian Rachmat. 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dra. Hj. N Yuhannah, MM, mengatakan, forum konsultasi publik RKPD bertujuan menjaring aspirasi para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selanjutnya merumuskan masukan dan saran terhadap rancangan awal RKPD Pemkab Bengkulu Tengah tahun 2025. 

Forum konsultasi publik ini juga merupakan tindaklanjut dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang sudah digelar pada akhir Januari lalu.

“Jadi melalui forum konsultasi publik untuk penyusunan RKPD, semua aspirasi akan kita tamping, kita rumuskan berdasarkan program prioritas Pemkab Bengkulu Tengah. Kemudian akan dijadikan rencana kerja perangkat daerah ke depannya,” terang Yuhannah. 

BACA JUGA:Pesan Staf Ahli Gubernur dalam Kegiatan Peningkatan EMT

Dari Musrenbangcam yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu ada 387 usulan yang sudah disampaikam. 

Sejumlah 387 usulan tersebut merupakan penjaringan aspirasi 8 kecamatan dari total 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tiga kecamatan belum menyampaikan dan akan tetap ditunggu.

Dari 387 usulan tersebut, Kecamatan Pondok Kelapa ada 123 usulan, Kecamatan Karang Tinggi ada 44 usulan, Kecamata Talang Empat ada 84 usulan. Kecamatan Pondok Kubang ada 40 usulan, Kecamatan Semidang Lagan ada 24 usulan, Kecamatan Pagar Jati 21 usulan.

“Kecamatan Taba Penanjung 22 usulan, Kecamatan Merigi Sakti 20 usulan. Kemudian tiga Kecamatan yang belum menyampaikam usulan terdiri dari Kecamatan Bang Haji, Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Merigi Kelindang,” ujarnya 

Adanya Kecamatan yang belum menyampaikan usulan tersebut karena terkendala sinyal. Sebab saat ini untuk menyampaikan usulan harus melalui SIPD dan tak bisa lagi manual. 

Sehingga kedepan semua perencanaan pembangunan daerah sudah terinput semua di SIPD. “Semoga tiga Kecamatan tersebut bisa segera menginput di SIPD,” katanya

Selain ada usulan dari Kecamatan, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah juga menyampaikan beberapa pokok fikiran (Pokir). Yang mana Pokir ini disampaikan per Dapil anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Tantangan Puasa Qadha Sebelum Ramadan 2024, Begini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan