Pembangunan Masjid Agung Tak Lagi Wewenang Yayasan

MASJID: Masjid Agung Baitul Hikmah Kepahiang. Ke depan dana hibah Pemda tak lagi bisa dikelola Yayasan. Foto: Heru Prama Putra/RB--

Dari jumlah masjid yang ada, 8 diantarnya termasuk dalam kelompok masjid besar, yang tersebar merata disetiap kecamatan Kabupaten Kepahiang.

Sedangkan rincian sebaran musala, terdiri dari 21 unit Musala perumahan, 20 unit musala di tempat publik, 14 unit mushala perkantoran dan 16 unit musala pendidikan. 

Pemkab Kepahiang juga rutin menyalurkan dana hibah buat masjid di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Nomor Induk PPPK Terbit Bertahap, Pelantikan Dilaksanakan Serentak

Tahun ini saja, besarannya mencapai Rp160 juta dan akan dialokasikan untuk 8 masjid di Kabupaten Kepahiang. 

Nantinya, masing-masing masjid berhak atas dana hibah mencapai Rp20 juta. 

Adapun mekanisme pemberian dana hibah masjid di Kabupaten Kepahiang, diawali dari pengajuan proposal resmi dari pengurus masjid tertuju kepada Bupati dengan diketahui pihak Kecamatan, Kades atau Lurah.

Di sini, mesti tertera juga struktur kepengurusan masjid, lokasi pembangunan masjid, bukti kepemilikan tanah yang sah, dan sejumlah persyaratan lainnya.

Di dalam proposal sudah tertera gambaran umum, yang berisi latar belakang dan kondisi masjid yang diajukan terkini. Juga dipaparkan penggunaan dana yang akan diperoleh dari dana hibah.

Lengkap dengan rancangan kegiatan, hingga kepada rencana anggaran dan desain gambar yang dibuat oleh tenaga perencanaan. 

BACA JUGA:Terkini! Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 Kepahiang Dimulai, Cek Hasil Anggota DPRD Terpilih

Dalam hal penggunaan dana hibah Pemkab Kepahiang 2024 ini, pihaknya berharap pengurus masjid dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masjid. 

Dengan alokasi dana hibah masjid 2024 ini juga diharapkan, dapat lebih memakmurkan masjid yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan