Caleg Protes Perolehan Suara Berubah di 16 TPS Muara Bangkahulu
Editor: Ade HR
|
Selasa , 27 Feb 2024 - 23:37
Ketua Tim Pemenagan, Caleg nomor urut 9 Asman dari Partai Demokrat, Devi Robiyanto--istimewa/rb
BACA JUGA:2 Terdakwa BTT Kembali Cicil KN Rp100 Juta
Ahmad mengungkapkan, pada tahapan rapat pleno kecamatan tersebut, pihaknya maupun KPU harusnya berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Suara.
“Itu berpedoman pada rekapitulasi suara, PKPU Nomor 5 tahun 2024 semuanya ada di sana,” tambah.