Caleg Protes Perolehan Suara Berubah di 16 TPS Muara Bangkahulu

Ketua Tim Pemenagan, Caleg nomor urut 9 Asman dari Partai Demokrat, Devi Robiyanto--istimewa/rb

BACA JUGA:2 Terdakwa BTT Kembali Cicil KN Rp100 Juta

Ahmad mengungkapkan, pada tahapan rapat pleno kecamatan tersebut, pihaknya maupun KPU harusnya berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Suara.

“Itu berpedoman pada rekapitulasi suara, PKPU Nomor 5 tahun 2024 semuanya ada di sana,” tambah. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan