Versi Inspektorat TGR di DPRD Bengkulu Selatan Rp3,7 Miliar, 35 Saksi Diperiksa Jaksa
UPAYA: Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dalam upaya penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran perjalanan dinas dewan BS sebagaimana temuan BPK RI. Foto: Rio Agustian/RB--
Maka dari itu Nico berharap apapun pemberitaan ataupun dugaan di luar secretariat dewan atas LHP BPK, tidaklah benar.
BACA JUGA:Tidak Puas Hasil Pleno Kabupaten, Caleg dan Parpol Bisa Lakukan 2 Langkah Ini
Saat ini DPRD Bengkulu Selatan diungkapkan Nico sedang berupaya menyelesaikan tuntutan ganti rugi. Salah satunya melalui MoU yang dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.
"Mudah-mudahan pengembalian TGR tepat waktu, tidak ada kendala yang berarti," demikian Nico.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan saat ini masih menunggu upaya pengembalian TGR dari sekretariat dan anggota DPRD Bengkulu Selatan.
Pantauan koran ini, pengembalian TGR perjalanan dinas tahun 2023 oleh Sekwan dan anggota DPRD Bengkulu Selatan, hingga Rabu 28 Februari 2024, belum lah signifikan.
Selain pengembalian dilakukan secara mencicil, ada pula anggota DPRD yang belum sama sekali melakukan pengembalian. Tercatat, dari total keseluruhan TGR itu, yang dikembalikan baru sejumlah Rp178 juta.