Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata
SAKSI: Saksi Ruli Hartati (Hijab Coklat) saat dicecar pertanyaan oleh PH terdakwa pada Persidangan, Selasa, 27 Februari 2024 di PN Tipikor Bengkulu. FIKI/RB --
"Untuk keterlibatan kapus-kapus yang lain, kami akan melihat berdasarkan fakta persidangan berikutnya,” kata Bobby.
Apalagi, pada fakta persidangan pemotongan 2 persen yang bersumber dari anggaran makan minum, pembuatan sepanduk dan anggaran pengadaan ATK sudah diakui oleh para saksi.
Bahkan pemotongan itu dilakukan oleh Kapus dan Bendahara Puskesmas.
"Pemotongan 2 persen itu mereka akui (Kapus, red). Itu berdasarkan arahan dari Kadis dan Sekdis," ujar Bobby.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya, Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn meminta, agar penyidik atau JPU Kejari Kaur tidak tebang pilih atas penegakan hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Jadi terkait pihak-pihak lain yang segera atau yang sudah bertanggung jawab. Mudah-mudahan nanti, Jaksa Kejari Kaur mengambil sikap dalam hal ini,” ujar Sopian.
Menurut Sopian, sampai dengan sidang yang digelar Kamis, 22 Februari 2024, keterlibat dua Kepus yang saat ini sudah menjadi terdakwa, sama dengan Kepala Puskesmas yang saat ini masih bebas berkeliaran.
“Karena perannya sama dengan kapus-kapus yang lain yang saat ini masih di luar. Sampai sekarang terdakwa dalam perkara ini ada empat orang. Tiganya klien saya,” tutupnya.