Dugaan Keterlibatan Sekdis Dinkes Kaur Perkara BOK, PH Terdakwa Yakin JPU Tidak Tutup Mata

SAKSI: Saksi Ruli Hartati (Hijab Coklat) saat dicecar pertanyaan oleh PH terdakwa pada Persidangan, Selasa, 27 Februari 2024 di PN Tipikor Bengkulu. FIKI/RB --

Namun, uang itu tidak sempat diserahkan kepada Daramawansya di ruangan Kepala Dinas karena saat itu Darmawansya selaku kepala Dinas akan keluar. 

Akhirnya Darmawasnya ikut saksi Ruli Hartati ke ruangannya di ruangan Sekdis. Uang itu diserahkan saksi Ruli diruangnnya atau di ruangan Sekdis Dinkes Kaur. 

Selain itu, saksi Ruli Hartati juga mengaku dirinya juga ada mendapat arahan dari Gusdiarjo selaku Sekdis mengenai uang dari Kapus di Kaur. 

BACA JUGA: Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Seluma 2022 Tak Sesuai Peruntukan, Ini Penjelasan JPU

BACA JUGA:Istri Terdakwa Sigit Tidak Pernah Hadir di Persidangan Perkara Penipuan Calon Bintara, Begini Kata JPU

Namun, saksi Ruli Hartati mengaku, semua itu dilakukannya atas perintah atasannya dalam hal ini terdakwa Darmawansya, yang saat itu sebagai Kepala Dinkes Kaur. 

“Kemarin (Selasa, red) di dalam persidangan saya sudah tanyakan. Yang membuat terdakwa ini menjadi terdakwa kan belum jelas. Tetapi, sudah jelas dan terang bahwa  (saksi Ruli, red) menerima uang tersebut,” tutur Sopian. 

Sopian menyebutkan, jika kliennya tetap ingin perkara ini dilanjutkan maka dia siap untuk mengikuti itu. 

“Termasuk meminta supaya Kejaksaan Agung mungkin Kejaksaan Tinggi, untuk membuat proses ini berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada proses tebang pilih dalam perkara ini,” tutup Sopian. 

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan keterlibatan 14 Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur atas perkara dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun anggaran 2022.

Pasalnya dari total seluruh 16 Kapus di Kaur, baru 2 Kapus yang diproses hingga kini jadi terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

Sedangkan, 14 Kapus lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Pada persidangan 22 Februari 2024 lalu,  Kapus yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur mengakui adanya pemotongan 2 persen dari dana BOK tersebut. 

Pemotongan itu, mereka menyebutkan atas perintah atasan. Dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur dan Sekretaris Dinkes, yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam sidang perkara ini. 

Menanggapi fakta persidangan, dugaan keterlibatan 14 Kapus dalam perkara ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH,  MH menyebutkan, akan mendalami lagi peran serta sejauh mana keterlibatan 14 Kapus ini dalam perkara ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan